PERUBAHAN BENTUK BANGUNAN BERSEJARAH DI KOTA MALANG SEBAGAI DAMPAK PESATNYA PEMBANGUNAN
Oleh :
Dewi Kartini (115060600111044), Cintya Nindyaarini (125060607111017), Hadi Abdurrahman (125060600111027), Hamzah Syaiful (125060600111061), Rika Sukmaningrum (125060601111015), dan Tiara Faradina Prasti (125060600111026).

Kota akan selalu tumbuh dan berkembang sesuai dengan perkembangan kehidupan sosial-budaya, ekonomi dan politik yang melatar belakanginya. Perencanaan dan perancangan kota sebagai pengendali perkembangan kota sebagai proses formal, membawa implikasi pola morfologi kota. Kota Malang pada awalnya dibangun sebagai tempat singgah atau tempat peristirahatan oleh orang Eropa. Letak Kota Malang yang dikelilingi pegunungan dan udaranya yang sejuk membuat Kota Malang digemari oleh orang Eropa pada jaman dahulu. Kota Malang dirancang oleh Ir. Herman Thomas Karsten yang berperan sebagai konsultan perencanaan pengembangan kota. Perencanaan perluasan Kota Malang tersebut dijabarkan melalui Bouwplan I-VIII yang dilaksanakan pada tanggal 18 Mei 1917 dengan konsep garden city (Cahyono, 2007).
Sebagian besar orang menyebut Malang sebagai kota pariwisata, hal tersebut dikarenakan ada banyak tempat di Malang yang dapat digunakan sebagai tempat wisata, misalnya wisata air sengkaling, jalan ijen, alun-alun tugu, daerah pasar besar, pantai-pantai yang ada didaerah Malang selatan, musium Brawijaya, dan masih banyak lagi. Hanya saja, tidak banyak orang yang mengetahui bangunan bersejarah yang ada di Malang, yang mereka ketahui hanya “Malang masa kini”. Hal tersebut dikarekan banyaknya bangunan bersejarah yang telah dirubah bentuk dan fungsinya.
Jalan besar Ijen yang merupakan salah satu kawasan heritage Kota Malang yang selalu menjadi tempat diselenggarakannya Malang Tempo Doeloe (MTD), pasar Minggu, dan perhelatan Car Free Day saat ini mulai beralih fungsi menjadi kawasan perdagangan dan jasa. Banyak bangunan yang direnovasi bentuknya berubah sama sekali dan beralih fungsi menjadi tempat usaha. Bangunan perdagangan dan jasa yang didirikan tidak sesuai dengan syarat yang harus dipenuhi, yakni atap bangunan tidak boleh berubah dari bentuk asli. Sebagai contoh, rumah-rumah di jalan Ijen yang tadinya berupa bangunan rumah dengan model arsitektur Belanda, sekarang banyak yang sudah dirubah menjadi real estate.
Kawasan Pasar Besar misalnya, pada jaman dahulu kawasan tersebut merupakan daerah pasar besar yang dulunya merupakan pasar tradisional yang teduh dan tenang dengan bangunan bersejarahnya, namun kawasan Pasar Besar yang sekarang telah berubah menjadi pertokoan yang penuh sesak dan selalu menyebabkan kemacetan akibat aktivitas di sepanjang pinggir jalan yang tidak semestinya. Hal ini justru dapat merugikan pedagang yang berjualan di pasar besar itu sendiri. Masyarakat tentu akan merasa malas apabila harus berbelanja di pasar besar. Masyarakat tentu akan lebh memilih untuk berbelanja di supermarket dengan alas an tempatnya yang lebih bersih dan nyaman. Hal tersebut tentu dapat merugikan pedagang lokal yang berjualan di dalam maupun di sekitar pasar besar.

Selain itu ada juga Alun-alun Malang. Alun-alun Malang adalah pusat kegiatan sosial bagi masyarakat Malang dan daerah yang penuh dengan peninggalan sejarah, seharusnya bangunan bersejarah yang ada tetap dipertahankan. Tapi kenyataanya banyak yang sudah berubah, mulai dari penjara wanita yang berubah menjadi Kompleks Ramayana dan Gedung Societeit Concordia telah berubah menjadi Pertokoan Sarinah. Di kawasan jalan Kawi juga terdapat perubahan bentuk bangunan bersejarah, yakni sebuah gedung pertemuan yang bernama Gedung Kartini. Saat ini gedung tersebut sudah menjadi sentra perdagangan jasa yaitu Mal Olympic Garden (MOG). Sedangkan di daerah balai kota terdapat Gedung DPRD yang dirobohkan dan diubah menjadi bangunan baru yang bentuknya juga berubah dari asalnya.
Seperti yang kita ketahui bahwa Museum Brawijaya merupakan  satu bangunan di kawasan elit kota Malang yang menarik perhatian. Apabila diperhatikan, museum ini sudah kurang memberikan rasa nyaman bagi pengunjungnya. Penataan barang-barang peninggalan sejarah di museum ini sangat tidak teratur. Hal tersebut menunjukkan begitu minim perhatian pemerintah atau pihak terkait yang sudah mulai kurang memperhatikan tatanan atau keberadaan tempat-tempat yang berbau sejarah di Kota Malang ini. Dari nama besarnya, orang-orang pasti berharap ketika masuk ke museum Brawijaya akan mendapati penataan koleksinya yang rapi, nyaman dan bersih. Semoga ke depannya pengelola museum akan lebih memperhatikan penataan di dalam ruang pamer sehingga walau pun koleksi yang dipajang adalah barang-barang tua, tidak terkesan kumuh.
Sekarang mungkin masih ada beberapa bangunan besejarah yang bentuk dan fungsinya tetap, diantaranya musium brawijaya, alun-alun tugu, balai kota. Tetapi tidak banyak orang yang tertarik untuk mengunjungi daerah tersebut, karena minimnya fasilitas yang ada. Di alun-alun tugu misalnya, disana tidak ada lahan parkir khusus yang disediakan untuk pengunjung, sehingga jarang ada orang yang mau mengunjungi tempat tersebut. Tidak hanya alun-alun tugu, alun-alun kota juga merupakan bangunan bersejarah, dimana dulu dijadikan lapangan atau alun-alun pada masa pemerintahan Belanda pada masa itu, memang banyak pengunjung alun-alun kota bila dibandingkan dengan alun-alun tugu, namun disana juga masih banyak kekurangannya, di tempat tersebut sering digunakan sebagai tempat mesum, tempat jual diri, tempat mabuk, alun-alun yang seharusnya digunakan sebagai tempat bersantai dan bermain tidak digunakan sebagaimana mestinya, sehingga hal tersebut akan mengurangi potensi yang ada. Di musium brawijaya juga, seharusnya di buat lebih indah dan lebih rapi lagi supaya tidak terlihat seperti rumah hantu, ditambah lagi sebelah museum yang digunakan menjadi tempat tongkrongan. Hal tersebut dapat mengurangi nilai budaya dari museum itu, dan lama-kelamaan bangunan museum akan berubah menjadi pujasera kalau hal tersebut masih dibiarkan. Terkadang pada malam hari di depan museum juga dipakai untuk anak-anak muda mabuk-mabukan, hal itu juga merupakan salah satu alasan mengapa orang enggan untuk datang kesana.
Kawasan jalan Ijen, jalan Kawi, dan alun-alun merupakan contoh dari sebagian kecil bangunan bersejarah yang mulai berubah fungsi dan bentuknya. Pembangunan di Kota Malang saat ini tidak memikirkan tata letak dan nilai sejarah dan hanya mementingkan urusan ekonomi dan politik. Jika hal ini terus dibiarkan maka akan menghilangkan identitas atau ikon sejarah Kota Malang. Seharusnya, ada kebijakan khusus dari pemerintah yang melarang untuk merubah bentuk dan fungsi dari bangunan bersejarah yang ada, supaya kelestarian bangunan bersejarah yang ada tetap terjaga. Dengan dilestarikannya bangunan-bangunan bersejarah tersebut pemerintah bisa mendapat keuntungan, karena bisa digunakan untuk menambah pendapatan kota Malang, seperti di Jakarta, Surabaya, dan Jogja misalnya. Di kota-kota tersebut bangunan sejarahnya masih banyak yang utuh dan digunakan sebagai icon pariwisata dikota tersebut. Oleh karena itu diperlukan kepedulian dari masyarakat maupun pemerintah pada upaya pelestarian bangunan sejarah di Kota Malang, agar bangunan bersejarah di Kota Malang dapat mendukung perkembangan sektor pariwisata.

Traffic Light & East Gate of Brawijaya University, Would Be A Win-Win Solution to The Congestion on The Soehat Bridge?

Jembatan Soekarno-Hatta (Soehat) Malang yang terletak pada Jalan Soekarno Hatta  dan mengarah langsung pada pintu gerbang masuk Universitas Brawijaya sebelah timur dibangun pada tahun 1980. Jembatan ini menjadi pemicu munculnya pembangunan pusat kota baru dan turut pula menjadi pemicu sentra perumahan dan perdagangan. Akibat dari pembangunan yang tumbuh pesat jembatan ini lama kelamaan sering dilalui banyak kendaraan dan bervariasi pula kendaraan yang melewatinya. Dari banyaknya kendaraan yang lewat tersebut terjadilah kemacetan yang terjadi di sepanjang jembatan hal ini dikarenakan jembatan tersebut memiliki tiga persimpangan yang berbeda ada yang belok kiri menuju arah kecamatan Penanggungan dengan melewati Jalan Mayjend Panjaitan, lurus terus menuju Universitas Brawijaya, dan ke kanan menuju arah Dinoyo dengan melewati Jalan M.T Haryono. Pada jam-jam tertentu jembatan ini sering mengalami kemacetan yang sangat parah diantaranya jam tujuh pagi atau jam berangkat kerja dan jam lima petang atau jam pulang kerja. Kemacetan yang tidak terbendung lagi mengisyaratkan jika hal ini terus terjadi lama-kelamaan jembatan itu dapat runtuh sama halnya dengan Jembatan Mahakam.

Kekebijakan yang diterapkan Pemerintah Kota Malang
Kebijakan yang diterapkan Pemerintah Kota Malang yaitu adanya pemasangan Rambu Lalu Lintas yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan. Selain itu petugas Dishub juga memasang rambu larangan kendaraan berat melintas di jembatan Soekarno-Hatta. Pada pintu masuk sebelah timur Univesitas Brawijaya sudah ditutup total hingga saat ini. Untuk kendaraan yang hendak mengarah ke Dinoyo diarahkan melewati jalur Karangploso-Penden. Kebijakan tersebut dikeluarkan berdasarkan hasil uji forensik terhadap jembatan Soehat yang menyebutkan jembatan Soehat cukup membahayakan untuk dilewati kendaraan dengan beban lebih dari tujuh ton. Selain itu ada beberapa isu yang muncul dari surat kabar bahwa sepanjang jalan dari persimpangan Jalan Sumber Sari sampai dengan Jalan Mayjend Pandjaitan akan dijadikan jalan satu arah dan jalan tersebut akan berputar pada Jalan Bandung sampai Jalan Veteran dan bertemu kembali pada persimpangan di Jalan Sumber Sari.

Kebijakan yang baru-baru ini di rencanakan Pemerintah Kota Malang masih belum dirasakan manfaatnya dikarenakan meskipun pada Jembatan tidak terjadinya tundaan (macet) tetapi pada ruas jalan-jalan tertentu seperti tempat untuk berputar arah (U-Turn) mengalami tundaan yang cukup lama. Selain itu karena gerbang timur Universitas Brawijaya dipindahkan kurang lebih 150 meter dari lokasi awal gerbang tersebut berada saru jalur dengan jalan Mayjend Panjaitan maka para pengemudi kendaraan bermotor yang ingin menuju Universitas Brawijaya sering mengakibatkan Kemacetan dan bahkan terkadang terjadi kecelakaan. 

Dengan Mengadaptasi sistem transportasi di Jepang penulis merencanakan sistem yang serupa yaitu TDM Park & Ride (Transportasi Demain), yaitu adanya tiga variasi penggunaan kendaraan umum dan pribadi yaitu full-mall dimana pengguna kendara pribadi dan umum harus berhenti pada lokasi tertentu dan harus melanjutkan perjalanan dengan jalan kaki. Transit-Mall yaitu pengguna kendaran pribadi harus berhenti dan transit menggunakan kendaraan umum dan untuk rute jalannya isa menjadi dua arah. Dan terakhir Semi-Mall kendaraan pribadi dan umum boleh melalui jalan tersebut dengan syarat jalan yang digunakan satu arah saja. 


KONDISI TROTOAR KOTA MALANG

Trotoar adalah jalur pejalan kaki yang terletak di daerah manfaat jalan, diberi lapis permukaan, diberi elevasi yang lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan, dan pada mumnya sejajar dengan jalur lalu lintas kendaraan (Petunjuk Perencanaan Trotoar, Bina Marga 1990). Fungsi utama trotoar adalah untuk memberikan pelayanan pada pejalan kaki sehingga dapat mendukung kelancaran, keamanan dan kenyamanan bagi pejalan kaki. Trotoar juga berfungsi memperlancar lalu lintas jalan raya karena tidak terganggu atau terpengaruh oleh lalu lintas pejalan kaki. Untuk pedestrian zone, ada beberapa bangunan baru yangharus ada di sepanjang jalan seperti tempat duduk untuk beristirahat, pemandangan yang mendukung, lintasan jalan yang baik, kanopi atau pepohonan yang menyejukkan serta magnet pemandangan lain yang menyebabkan pejalan kaki betah berjalan di kawasan tersebut.

Berdasarkan Perencanaan Trotoar Direktorat Bina Marga pada tahun 1990. Trotoar hendaknya ditempatkan pada sisi luar bahu jalan yang dibuat sejajar dengan jalan atau dapat juga tidak sejajar jika keadaan topografi yang tidak memungkinkan. Trotoar diletakkan disepanjang jalan yang mempunyai potensi
untuk dilewati oleh pejalan kaki seperti pusat perdagangan, perumahan, sekolah, pusat perbelanjaan, daerah industri, terminal bus, dan pusat kegiatan sosial. Trotoar sebisa mungkin ditempatkan pada sisi dalam saluran drainase terbuka atau diatas saluran drainase yang telah ditutup dengan plat beton yang telah memenuhi syarat. Lebar trotoar harus dapat melayani volume pejalan kaki. Trotoar yang sudah ada perlu ditinjau kapasitas, keadaan dan penggunaannya apabila terdapat pejalan kaki yang menggunakan jalur lalu lintas kendaraan. Kapasitas trotoar yang telah direncanakan pada ruas jalan yaitu volume pejalan kaki lebih besar dari 300 orang per 12 jam (6.00-18.00) dan volume lalu lintas lebih besar dari 1000 kendaraan per 12 jam (6.00-18.00).

Trotoar merupakan fasilitas umum untuk pejalan kaki yang sangat penting dan harus diperhatikan dalam perkembangan kota. Trotoar yang baik akan memudahkan mobilitas penduduk terutama bagi pejalan kaki yang berpengaruh pada arus lalu lintas seperti yang telah dijelaskan sebelumnya. Kenyataanya, trotoar banyak disalahgunakan oleh masyarakat untuk kegiatan diluar fungsi utama trotoar. Penyalagunaaan tersebut dapat dilihat di beberapa tempat di kota Malang salah satu contohnya di Kecamatan Klojen. Trotoar yang seharusnya duperuntukkan bagi pejalan kaki namun kenyataannya trotoar digunakan untuk aktivitas perekonomian, seperti perdagangan, jasa, dan parkir on street ilegal.

Keberadaan pedagang yang menawarkan barang dagangannya di trotoar, mengakibatkan fasilitas publik lain menjadi tidak terawat dan berpotensi menimbulkan sampah yang berasal dari konsumen. Selain itu, keberadaan pedagang di trotoar juga mengganggu kenyamanan pejalan kaki. Pejalan kaki lebih sering turun ke bahu jalan untuk menghindari para pedagang. Keadaan tersebut mengancam keselamatan bagi para pejalan kaki.

Tidak hanya pedagang kaki lima, toko-toko yang letaknya di tepi jalan sering kali memasang banner atau papan iklan dengan skala yang besar. Jika dicermati kembali, beberapa banner bahkan tidak berizin. Keadaan tersebut juga memaksa pejalan kaki untuk megalah dan turun ke bahu jalan sehingga membahayakan keselamatan mereka. Selain itu, banner tersebut juga merusak keindahan kota karena terpasang tidak teratur.

Hal lain yang disalahgunakan dari keberadaan trotoar adalah trotoar menjadi alternatif jalan bagi sepeda motor ketika kondisi jalan sedang padat terutama saat jam sibuk (pagi dan sore hari). Perbedaan ketinggian trotoar dengan badan jalan tidak mempengaruhi sepeda motor untuk melawati trotoar, hal ini sangat mengganggu kenyamanan pengguna trotoar khususnya pejalan kaki. Disamping itu, trotoar juga digunakan sebagai tempat parkir dengan demikian, pejalan kaki harus kembali mengalah dan memakai bahu jalan untuk berjalan meskipun hal tersebut mengancam keselamatan mereka.

Selain itu, sampai saat ini banyak trotoar yang tidak menyediakan guiding block bagi tuna netra dan tidak tersedia pedestrian yang layak untuk penyandang disabilitas. Fasilitas pelengkap yang diperlukan untuk jalur pejalan kaki seperti perlindungan dari panas matahari, penerangan yang baik saat malam hari dan faktor keamanan dan kenyamanan lain masih jarang ditemukan di sebagian besar trotoar di Kota Malang. Sebagaimana diketahui bahwa Kota Malang merupakan Kota Pelajar sehingga penyediaan trotoar yang aman dan nyaman sangat diperlukan bagi pelajar atau mahasiswa untuk mendukung mobilitas mereka. Jika trotoar aman dan nyaman, penggunaan kendaraan bermotor oleh pelajar atau mahasiswa dapat diminimalisir.
Di daerah lain Kota Malang, yaitu di pasar besar area pejalan kaki atau pedestrian zone tidak terlepas dari kegiatan perdagangan. Pedestrian yang fungsinya untuk melindungi aset kota yang bersejarah, namun beralih fungsi menjadi akses kegiatan ekonomi dipusat kota.

Kondisi yang telah dijelaskan tersebut mencerminkan bahwa pemerintah Kota Malang masih belum memiliki kepedulian terhadap kondisi trotoar yang ada. Jika dilihat dari fungsinya, keberadaan trotoar adalah hal yang sangat penting untuk mendukung mobilitas pejalan kaki. Jangan pernah berharap masyarakat berkeinginan untuk meninggalkan kendaraan bermotor untuk berjalan kaki jika keadaan trotoar di Kota Malang masih sangat memprihatinkan. Upaya normalisasi berupa perbaikan fasilitas trotoar, penegakan hukum pada pedagang kaki lima dan penyalahguna lain (seperti parkir) masih sangat minim. Perencanaan trotoar yang kurang matang juga merupakan penyebab buruknya kondisi trotoar di Kota Malang. Hal tersebut diperparah dengan perilaku masyarakat yang kurang mengerti atau mungkin tidak mau mengerti tentang fungsi utama trotoar. Jadi diperlukan ketegasan pemerintah Kota Malang dalam hal pemanfaatan trotoar sehingga pejalan kaki di Kota Malang dapat berjalan dengan aman dan nyaman di atas trotoar di Kota Malang.
Solusi untuk trotoar di Kota Malang adalah dengan pelebaran jalan. Jika pelebaran jalan tidak memungkinkan maka jalan tersebut bisa diubah menjadi one-way dan sebagian dari ruas jalan yang ada dijadikan trotoar. Selain itu, bagian atas trotoar tetap dibangun secara beton dan melakukan perbaikan fasilitas pejalan kaki disepanjang trotoar. Dengan begitu, ketahanan dari trotoar juga lebih lama. Solusi untuk menghalau kendaraan roda dua masuk ke trotoar adalah dengan memasang tiang besi atau bolard pada beberapa titik di tengah trotoar. Selain itu, menyiagakan polisi patroli untuk menghalau pedagang beraktifitas di trotoar juga penting.


Kondisi Perumahan yang Tidak Sesuai dengan Garis Sempadan Sungai




Lihatlah pada gambar ini? Apa yang menarik dari gambar ini? Gambar tersebut adalah gambar rumah-rumah yang tidak sesuai garis sempadan sungai. Seharusnya dengan adanya peraturan mengenai garis sempada sungai para penghuni penghuni rumah rumah tersebut tahu bahwa daerah sempadan sungai tidak diperuntukkan untuk perumahan. Garis sempadan sungai adalah daerah untuk pengamanan dan perlindungan sungai guna untuk mewujudkan pemanfaatan sungai serta mengendalikan daya rusak sungai. Kegunaan dari garis sempadan sungai itu agar fungsi sungai tidak terganggu dari aktivitas yang berkembang disekitarnya, agar kegiatan pemanfaatan dan upaya peningkatan nilai manfaat sumber daya yang ada di sungai dapat memberikan hasil yang optimal serta dapat menjaga kelestarian fungsi tanah, dan agar daya rusak air terhadap sungai dan lingkungan dapat dibatasi.
Seharusnya dengan adanya peraturan Peraturan  pemerintah No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 63/ PRT/ 1993 tentang penetapan garis sempadan sungai, dijelaskan pada pasal 3 ayat 1 dan 2 masyarakat harusnya sadar bahwa dengan adanya rumah-rumah di sepanjang sungai tersebut dapat membuat ekologis dari sungai tersebut menjadi menurun. Sungai menjadi tempat pembuangan limbah-limbah grey water dan black water. Selain dari hal tersebut, tidakkah para penghuni di sepanjang garis sempadan sungai merasa takut? Aspek kenyamanan mendirikan rumah disepanjang garis sempadan sungai sangatlah berbahaya, kapan saja bencana bisa saja menimpa daerah kawasan tersebut. Melihat dari daerah yang seharusnya ruang terbuka hijau tetapi pada kenyataannya daerah permukiman. Selain hal tersebut, bisa diperhatikan gambar dibawah ini.


Tampak nyala lampu di area sempadan sungai. Itulah salah satu faktor yang menyebabkan pemilik rumah tetap bertahan di area sempadan sungai. Adanya fasilitas listrik yang mengaliri wilayah tersebut, tidak hanya listrik namun jaringan PDAM juga melayani wilayah tersebut. Sangatlah tidak mungkin jika penduduk yang menempati rumah dikawasan sempadan sungai dapat bertahan hidup apabila tidak merasakan fasilitas pendukung seperti jaringan listrik, dan PDAM. Bagaimana mungkin penduduk yang menempati wilayah sempadan sungai mendapatkan fasilitas pendukung tersebut apabila kebijakan yang dibuat pemerintah benar-benar terlaksana dengan baik. Jelaslah penduduk yang bertempat tinggal di wilayah sempadan sungai melanggar kebijakan, namun pada kenyataannya pemerintah tetap saja membiarkan bahkan diberikan fasilitas umum. Mengapa terjadi demikian? Hal itu dapat terjadi karena kebijakan yang sudah ada tidak diteruskan dengan tindak nyata oleh pemerintah dan pemerintah kurang tegas dalam menyikapi hal tersebut, sehingga masih banyak rumah yang berada di garis sempadan sungai. Padahal adanya rumah-rumah disepanjang garis sempadan sungai dapat merusak ekologis sungai berantas. Para pemilik rumah membuang limbah rumah tangga mereka ke sungai.
Kondisi Drainase
Saluran drainase merupakan prasarana penting yang harus ada di suatu kota, mengingat fungsinya sebagai sistem yang mengalirkan air buangan, baik air hujan maupun air limbah rumah tangga secepat-cepatnya ke suatu badan air atau sungai. Drainase dibuat untuk mengurangi limpasan air permukaan agar tidak terjadi genangan dan banjir pada badan jalan untuk menghindari kerusakan perkerasan jalan.
Masalah yang sering terjadi pada saluran drainase adalah adanya sumbatan akibat penumpukan sampah,sedimentasi tanah dan kurangnya daerah resapan air. Hal ini tentu dapat menyebabkan banjir karena saluran tidak mampu mengalirkan air secepat-cepatnya ke sungai. Seringnya, banjir di kota-kota besar disebabkan oleh masalah-masalah tersebut. Seperti halnya di Kota Malang.

Sedimentasi saluran lebih sering menjadi penyebab dangkalnya saluran sehingga saluran tidak dapat menampung banyak limpasan air. Drainase di Kota Malang merupakan tipe saluran campuran, yaitu antara saluran pembuangan air limbah rumah tangga dan air limpasan hujan menjadi satu. ketiadaan saluran drainase juga menjadi salah satu penyebab terjadinya genangan dan banjir. Seperti yang terjadi di sekitar Pasar Blimbing. Banjir kerap terjadi di sepanjang koridor Jalan Borobudur. Beberapa titik di Kota Malang juga sering terjadi genangan hingga banjir. Seperti di Jalan BS Riyadi, Jalan Ijen, Jalan Dempo, Kayutangan dan beberapa titik lainnya. Daerah ini, umumnya kekurangan daerah resapan air dan ruang terbuka hijau.
Pemerintah Kota Malang saat ini sedang berupaya untuk memperbaiki sistem saluran drainase Kota Malang, namun masih dengan cara konvensional. Padahal, dengan memanfaat potensi air limpasan hujan di Kota Malang yang cukup besar, kota dapat menyimpan cadangan air tanah. Caranya adalah dengan membuat Eco-drainase. Eco-drainase sendiri memiliki prinsip untuk menyerap sebanyak-banyaknya air limpasan ke dalam tanah dan mengalirkan sisanya. Eco-drainase diyakini mampu untuk mengurangi air limpasan permukaan dan menyimpan cadangan air tanah. sistem seperti inilah yang dibutuhkan oleh Kota Malang saat ini. Selain dapat mengurangi limpasan air permukaan, juga dapat menyimpan cadangan air tanah. 



            Seperti yang telah diketahui, kemacetan yang cukup padat sering terjadi di Jalan Soekarno-Hatta, M. Panjaitan dan MT. Haryono. Kemacetan yang terjadi di sepanjang jalan tersebut salah satu penyebabnya adalah kebijakan penutupan gerbang utama Universitas Brawijaya di depan Jalan Soekarno-Hatta oleh Pemkot Malang dan pembukaan gerbang baru Universitas Brawijaya di Jalan M. Panjaitan. Hal tersebut dilatarbelakangi akibat dari kelebihan daya beban jembatan Soekarno Hatta (Suhat) yang seharusnya hanya 30% saja dari beban penggunaan jalan yang diakibatkan kendaraan yang biasanya berhenti terlebih dahulu sebelum masuk kawasan UB, sehingga dibuka gerbang baru di jalan M. Panjaitan. Sebelumnya, pernah diberlakukannya peraturan lampu merah sebelum memasuki kawasan UB, namun yang terjadi kemacetan semakin bertambah parah sehingga peraturan tersebut dicabut. Meskipun Universitas Brawijaya telah menutup gerbang utama di Jalan Soekarno-Hatta dan membangun gerbang baru di Jalan M. Panjaitan, kemacetan masih tetap terjadi dan tidak jarang semakin bertambah parah khususnya pada hari dan jam masuk dan pulang kerja, terutama dari arah Jalan Soekarno-Hatta yang akan menuju ke Jalan M. Panjaitan dan MT. Haryono ataupun sebaliknya. 




 Gambar Gerbang baru UB di Jalan M. Panjaitan


            Penyebab kemacetan ini tidak lain adalah juga salah satu akibat dari ditutupnya gerbang UB depan Soekarno_Hatta dan pembukaan gerbang baru UB di Jalan M. Panjaitan. Bagaimana tidak, sejak ditutupnya gerbang utama UB depan Soehat, mahasiswa maupun karyawan yang sebelumnya keluar masuk melewati gerbang tersebut, kini jalur akses keluar masuk kawasan UB berada di gerbang Baru Jalan M. Panjaitan dan di Jalan MT. Haryono untuk akses masuk, dan di daerah pemukiman Jalan Watu Gong sebagai akses keluar dimana pada titik temu dengan jalan MT. Haryono lebar jalan tidak memungkinkan untuk mobil yang datang dari dua arah berlawanan. Alhasil, timbulah titik kemacetan baru di jalan M. Panjaitan dan MT. Haryono, terutama pada hari dan jam kerja. Ditambah lagi keberadaan lampu lalu lintas dengan waktu yang lama membuat tumpukan atau antrian kendaraan semakin panjang yang juga bersinggungan dengan jalur akses keluar masuk Universitas yang baru baik dari searah maupun lawan arah, juga jumlah mahasiswa yang tiap tahun juga semakin bertambah banyak turut menyumbang dan menambah jumlah kepadatan dan kemacetan lalu lintas yang ada di Jalan.
            Apakah kemacetan yang terjadi di Jalan ‘Soepanhar’ sepenuhnya salah Universitas Brawijaya akibat kebijakan penutupan gerbang Suhat? Tentu saja tidak, masih banyak faktor penyebab kemacetan di Jalan ‘Soepanhar’, seperti angkutan umum yang berhenti sembrangan karena menaik turunkan penumpang, padahal terdapat halte yang dapat dimaksimalkan penggunaannya, pakir On Street illegal, PKL yang menjamur, penggunaan kendaraan pribadi yang semakin tinggi dan sarana perdagangan dan jasa yang semakin banyak di sekitar Jalan ‘Soepanhar’. Lalu, adakah upaya lain yang dilakukan pemerintah Kota Malang guna mengurangi kemacetan yang ada? Pemkot Kota Malang dalam waktu dekat ini akan memberlakukan sistem satu arah di Jalan MT. Haryono dan M. Panjaitan. Lalu? apakah ini merupakan solusi yang tepat untuk mengurangi kemacetan yang terjadi di Kawasan Jalan ‘Soepanjar’? atau menambah kemacetan semakin parah? Kita tunggu saja tanggal mainnya.


Oleh Kelompok 6:
Ardan Alif Ramadhan (125060607111007)
Inas Zharifah A. I. (125060601111018)
Mochamad Tegar Safi'i (125060601111003)
Mochamad Zulfa R. (125060602111002)
Suci Nur Rafika (125060600111024)
Vinanti Dwi K. (125060600111003

Mahasiswa PWK-FT UB

Ketika “Permasalahan Kecil” Terabaikan

Jalan rusak, salah siapa? Satu pertanyaan yang terlintas dalam pemikiran kami saat melintas di koridor Jalan Bunga Coklat Kecamatan Lowokwaru Kota Malang. Apakah ini salah pemerintah? salah pengguna jalan? Atau salah warga sekitar? Ketika pembangunan gedung bertingkat semakin berkembang namun tidak diimbangi dengan penambahan kualitas ruas jalan. Mungkin permasalahan “bunga coklat” ini adalah contoh kecil dari permasalahan jalan lainnya.
Jalan merupakan suatu prasarana penting yang mendukung perkembangan suatu kota. Jika jalan tidak dikelola dengan baik, maka perkembangan suatu kota menjadi terhambat. Selain itu, jalan berfungsi sebagai penghubung antara kawasan satu dengan yang lainnya.
            Sering kita jumpai kerusakan jalan pada suatu ruas jalan, seperti jalan yang berlubang, jalan yang bergelombang, retakan pada jalan, dan sebagainya. Jalan Bunga Coklat merupakan salah satu contohnya. Bisa kita lihat pada beberapa titik ruas jalannya, terdapat permasalahan kecil namun kurang diperhatikan yang apabila dibiarkan terus-menerus akan menimbulkan permasalahan yang lebih besar, seperti hilangnya Solar Road Stud atau lebih dikenal dengan paku marka dan gundukan yang berupa saluran telepon.
Paku marka merupakan salah satu pelengkap jalan yang terdapat pada jalan. Paku jalan memiliki fungsi mempermudah pengelihatan pengguna jalan pada malam hari, sehingga apabila terjadi kerusakan atau hilangnya akan sangat berdampak terhadap pengguna jalan. Di jalan Bunga Coklat, paku marka sempat hilang antah berantah sehingga menyebabkan terbentuknya lubang bekas paku marka tersebut. Sekarang, paku marka sudah dipasang kembali, tetapi tidak menutup kemungkinan paku marka tersebut akan lepas kempabli. Jika dibiarkan terus menerus, maka pada lubang tersebut akan terbentuk genangan air pada saat hujan. Hal ini juga akan berpengaruh terhadap kandungan aspal sehingga lubang yang awalnya “seukuran” paku marka akan semakin membesar jika dibiarkan terus menerus saat paku marka lepas.
 

Gambar Paku Marka (atas : tampak atas, bawah : tampak samping)
       Sumber : Survey primer
            Selain permasalahan terkait paku marka tersebut, ada pula permasalahan lain di ruas jalan Bunga Coklat yaitu gundukan besar yang disebabkan oleh sambungan telepon yang dibangun dibawah jalan. Sambungan ini memakan setengah jalur jalan.

                                           Gambar Sambungan Telepon
                                                         Sumber : Survey primer
Didalam sambungan ini, terdapat terowongan bawah jalan untuk sambungan saluran telepon. “Dulunya gundukan itu lebih besar, didalamnya ada itu lho mas, kabel jaringan telepon dari Telkom, ada terowongan juga di dalamnya mas” ujar pak Budiharto yang didepan rumahnya terdapat gundukan saluran telepon tersebut. Pak Budiharto sempat melaporkan kejadian tersebut, namun belum ada tanggapan dari pihak Telkom. “Gundukan itu sangat menganggu, bahkan dulu sempat memakan korban mahasiswa yang nyawanya sampai tak terselamatkan” tambahnya. Akibat gundukan jalan itu, pengguna jalan menjadi tidak leluasa menggunakan jalan dan terkadang lebih memilih untuk menghindari gundukan tersebut.

 Kedua contoh tersebut, hanyalah contoh kecil permasalahan di Jalan Bunga Coklat namun kurang ditanggapi serius baik dari pemerintah, pengguna jalan maupun masyarakat sekitar. Sudah selayaknya pemerintah juga memperhatikan permasalahan kecil yang kedapannya dapat berakibat fatal, tidak hanya terfokus pada permasalahan yang saat ini selalu menjadi sorotan publik. Dari sisi masyarakat sekitar, pentingmya untuk menjaga pelengkap jalan sehingga permasalahan “hilangnya” paku marka ini tidak  semakin merajalela.

Oleh Kelompok 2:
1. Rendy Andrian (125060600111041)
2. Kiki Eva Permatasari (125060600111054)
3. Hafidz Firzatullah (125060600111070)
4. Rahma Salasati (125060606111001)
5. Rizky Amanda (125060607111010)
6. Briantama Maulana (125060607111019)

Dipostkan Oleh: Mahasiswa PWK FT-UB






















Trotoar adalah jalur pejalan kaki yang terletak di daerah manfaat jalan, diberi lapis permukaan, diberi elevasi yang lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan, dan pada mumnya sejajar dengan jalur lalu lintas kendaraan (Petunjuk Perencanaan Trotoar, Bina Marga 1990). Fungsi utama trotoar adalah untuk memberikan pelayanan pada pejalan kaki sehingga dapat mendukung kelancaran, keamanan dan kenyamanan bagi pejalan kaki. Trotoar juga berfungsi memperlancar lalu lintas jalan raya karena tidak terganggu atau terpengaruh oleh lalu lintas pejalan kaki. Untuk pedestrian zone, ada beberapa bangunan baru yangharus ada di sepanjang jalan seperti tempat duduk untuk beristirahat, pemandangan yang mendukung, lintasan jalan yang baik, kanopi atau pepohonan yang menyejukkan serta magnet pemandangan lain yang menyebabkan pejalan kaki betah berjalan di kawasan tersebut.
Berdasarkan Perencanaan Trotoar Direktorat Bina Marga pada tahun 1990. Trotoar hendaknya ditempatkan pada sisi luar bahu jalan yang dibuat sejajar dengan jalan atau dapat juga tidak sejajar jika keadaan topografi yang tidak memungkinkan. Trotoar diletakkan disepanjang jalan yang mempunyai potensi
untuk dilewati oleh pejalan kaki seperti pusat perdagangan, perumahan, sekolah, pusat perbelanjaan, daerah industri, terminal bus, dan pusat kegiatan sosial. Trotoar sebisa mungkin ditempatkan pada sisi dalam saluran drainase terbuka atau diatas saluran drainase yang telah ditutup dengan plat beton yang telah memenuhi syarat. Lebar trotoar harus dapat melayani volume pejalan kaki. Trotoar yang sudah ada perlu ditinjau kapasitas, keadaan dan penggunaannya apabila terdapat pejalan kaki yang menggunakan jalur lalu lintas kendaraan. Kapasitas trotoar yang telah direncanakan pada ruas jalan yaitu volume pejalan kaki lebih besar dari 300 orang per 12 jam (6.00-18.00) dan volume lalu lintas lebih besar dari 1000 kendaraan per 12 jam (6.00-18.00).
Trotoar merupakan fasilitas umum untuk pejalan kaki yang sangat penting dan harus diperhatikan dalam perkembangan kota. Trotoar yang baik akan memudahkan mobilitas penduduk terutama bagi pejalan kaki yang berpengaruh pada arus lalu lintas seperti yang telah dijelaskan sebelumnya. Kenyataanya, trotoar banyak disalahgunakan oleh masyarakat untuk kegiatan diluar fungsi utama trotoar. Penyalagunaaan tersebut dapat dilihat di beberapa tempat di kota Malang salah satu contohnya di Kecamatan Klojen. Trotoar yang seharusnya duperuntukkan bagi pejalan kaki namun kenyataannya trotoar digunakan untuk aktivitas perekonomian, seperti perdagangan, jasa, dan parkir on street ilegal.
Keberadaan pedagang yang menawarkan barang dagangannya di trotoar, mengakibatkan fasilitas publik lain menjadi tidak terawat dan berpotensi menimbulkan sampah yang berasal dari konsumen. Selain itu, keberadaan pedagang di trotoar juga mengganggu kenyamanan pejalan kaki. Pejalan kaki lebih sering turun ke bahu jalan untuk menghindari para pedagang. Keadaan tersebut mengancam keselamatan bagi para pejalan kaki.

Tidak hanya pedagang kaki lima, toko-toko yang letaknya di tepi jalan sering kali memasang banner atau papan iklan dengan skala yang besar. Jika dicermati kembali, beberapa banner bahkan tidak berizin. Keadaan tersebut juga memaksa pejalan kaki untuk megalah dan turun ke bahu jalan sehingga membahayakan keselamatan mereka. Selain itu, banner tersebut juga merusak keindahan kota karena terpasang tidak teratur.
Hal lain yang disalahgunakan dari keberadaan trotoar adalah trotoar menjadi alternatif jalan bagi sepeda motor ketika kondisi jalan sedang padat terutama saat jam sibuk (pagi dan sore hari). Perbedaan ketinggian trotoar dengan badan jalan tidak mempengaruhi sepeda motor untuk melawati trotoar, hal ini sangat mengganggu kenyamanan pengguna trotoar khususnya pejalan kaki. Disamping itu, trotoar juga digunakan sebagai tempat parkir dengan demikian, pejalan kaki harus kembali mengalah dan memakai bahu jalan untuk berjalan meskipun hal tersebut mengancam keselamatan mereka.
Selain itu, sampai saat ini banyak trotoar yang tidak menyediakan guiding block bagi tuna netra dan tidak tersedia pedestrian yang layak untuk penyandang disabilitas. Fasilitas pelengkap yang diperlukan untuk jalur pejalan kaki seperti perlindungan dari panas matahari, penerangan yang baik saat malam hari dan faktor keamanan dan kenyamanan lain masih jarang ditemukan di sebagian besar trotoar di Kota Malang. Sebagaimana diketahui bahwa Kota Malang merupakan Kota Pelajar sehingga penyediaan trotoar yang aman dan nyaman sangat diperlukan bagi pelajar atau mahasiswa untuk mendukung mobilitas mereka. Jika trotoar aman dan nyaman, penggunaan kendaraan bermotor oleh pelajar atau mahasiswa dapat diminimalisir.
Di daerah lain Kota Malang, yaitu di pasar besar area pejalan kaki atau pedestrian zone tidak terlepas dari kegiatan perdagangan. Pedestrian yang fungsinya untuk melindungi aset kota yang bersejarah, namun beralih fungsi menjadi akses kegiatan ekonomi dipusat kota.
Kondisi yang telah dijelaskan tersebut mencerminkan bahwa pemerintah Kota Malang masih belum memiliki kepedulian terhadap kondisi trotoar yang ada. Jika dilihat dari fungsinya, keberadaan trotoar adalah hal yang sangat penting untuk mendukung mobilitas pejalan kaki. Jangan pernah berharap masyarakat berkeinginan untuk meninggalkan kendaraan bermotor untuk berjalan kaki jika keadaan trotoar di Kota Malang masih sangat memprihatinkan. Upaya normalisasi berupa perbaikan fasilitas trotoar, penegakan hukum pada pedagang kaki lima dan penyalahguna lain (seperti parkir) masih sangat minim. Perencanaan trotoar yang kurang matang juga merupakan penyebab buruknya kondisi trotoar di Kota Malang. Hal tersebut diperparah dengan perilaku masyarakat yang kurang mengerti atau mungkin tidak mau mengerti tentang fungsi utama trotoar. Jadi diperlukan ketegasan pemerintah Kota Malang dalam hal pemanfaatan trotoar sehingga pejalan kaki di Kota Malang dapat berjalan dengan aman dan nyaman di atas trotoar di Kota Malang.
Solusi untuk trotoar di Kota Malang adalah dengan pelebaran jalan. Jika pelebaran jalan tidak memungkinkan maka jalan tersebut bisa diubah menjadi one-way dan sebagian dari ruas jalan yang ada dijadikan trotoar. Selain itu, bagian atas trotoar tetap dibangun secara beton dan melakukan perbaikan fasilitas pejalan kaki disepanjang trotoar. Dengan begitu, ketahanan dari trotoar juga lebih lama. Solusi untuk menghalau kendaraan roda dua masuk ke trotoar adalah dengan memasang tiang besi atau bolard pada beberapa titik di tengah trotoar. Selain itu, menyiagakan polisi patroli untuk menghalau pedagang beraktifitas di trotoar juga penting.

Disusun oleh:
1. Tiara Octariana 125060600111025
2. Akhmad Harits 125060601111014
3. Devi Sabrina Azmi 125060600111038
4. Laily Rizky Amalia 125060600111029
5. Masdar Helmy 125060600111063
6. Rizky Latief 125060600111067
7. Verodita Dwisari Y 125060607111004



Copyright 2014| Blogger Templates by Hadi Abdurrahman.
Ruang Kota Rumah Kita Mahasiswa Perencana.