Fenomena Angkutan Umum Kota Malang
Oleh:
Moch. Faisal Rafif (125060607111023),Fauzan Roziqin (125060600111002), Ilham Akbar Safari (125060607111015),Diyanah Fruri Azizah (125060600111010), Karina Indra Sari (125060600111051), Annisa Zahra (125060607111025), dan Ella Fiona (125060602111001)
Pemerintah
menganjurkan masyarakat untuk menggunakan transportasi umum untuk memenuhi
kebutuhan mereka seperti bekerja,
sekolah, ataupun bertemu sanak saudara agar tidak terjadi kemacetan.
Selain itu, penggunaan transportasi umum ini juga menguntungkan bagi
penggunanya karena tarifnya yang murah bila dibadingkan menggunakan kendaraan
pribadi.
Kendaraan umum
yang paling sering dijumpai di Kota Malang adalah angkutan kota (angkot). Rute/trayek angkot
dalam Kota Malang seluruhnya ada 25 rute, yang
sudah diatur sedemikian rupa untuk mengantar penumpang ke berbagai tujuan di
Kota Malang. Angkot-angkot warna biru adalah angkot khusus untuk rute dalam
kota, angkot-angkot untuk luar kota warnanya sudah bukan biru lagi, sehingga
mempermudah kita dalam membedakannya. Angkot-angkot ini pada umumnya hanya
beroperasi hingga pukul 21.00, lebih dari jam tersebut angkot-angkot ini susah
untuk didapat.
Ada tiga
terminal utama yang terdapat di Kota Malang, yaitu: Terminal Arjosari; Terminal
Gadang (sekarang disebut Terminal Hamid Rusdi), dan Terminal Landungsari.
Ketiga terminal tersebut merupakan pintu bagi masyarakat Kota Malang dengan
kota-kota lain.
Permasalahan
yang terjadi dengan angkutan umum di Kota Malang salah satunya adalah kejelasan
rute angkutan umum kota atau angkot. Untuk para pendatang, menaiki angkutan
umum di Malang cukuplah
membingungkan. Karena rute angkot saat pergi dan pulang seringkali berbeda. Hal
tersebut menyebabkan pengguna angkutan umum kesulitan jika ingin pergi ke suatu
tempat yang tidak dilalui angkot saat pergi tetapi tersedia angkot jika mereka
ingin pulang dari tempat tersebut. Hal itu mendorong masyarakat untuk lebih
menggunakan kendaraan pribadi daripada menaiki kendaraan umum karena tempat
yang mereka akan kunjungi tidak terlewati angkot.
Warna angkutan
umum yang sama pada setiap rute diikuti dengan kejelasan kode yang sering tidak
terlihat di malam hari juga menjadi salah satu masalah pada angkutan umum Kota
Malang. Pengguna angkutan umum sering kesulitan untuk mengenal angkutan umum
pada malam hari.
Angkutan
umum merupakan transportasi umum yang
masalahnya paling kompleks yang ada di Kota Malang. Dimulai dari rutenya yang
kurang menguntungkan, kenyamananya yang masih kurang hingga pengemudi angkot
yang terkesan semena-mena dalam mengendarai mobilnya. Angkutan umum menjadi
perhatian khusus dikarenakan angkutan umum yang ada di Kota Malang ini sering
kali ketika di jalan raya yang awalnya melaju di tengah jalan tiba-tiba menepi
ke pinggir jalan untuk menurunkan penumpang sehingga rawan kendaraan di
belakangnya yang sering kali terkejut. Masalah yang lain yaitu biasanya pada
saat sudah ramai dalam angkot tersebut, sang supir senantiasa mengendarai
angkot dengan kecepatan yang tinggi dan dengan kondisi yang tidak membuat
nyaman penumpang. Maksudnya adalah
ketika keadaan jalan yang bisa dikatakan lagi padat supir angkot seringkalai
dengan kecepatan yang relatif tinggi menyelip kendaraan yang ada di depanya
dengan membanting setir kanan maupun sebaliknya yang menimbulkan
ketidaknyamanan pada penumpang. Namun
pada saat penumpanya sedikit supir angkot memacu kendaraanya terlampau sangat
pelan untuk menunggu penumpang. Kedua hal inilah yang menjadi masalah yang
perlu diperhatiikan karena selain menyangkut kepentingan orang lain juga
kenyamanan masyarakat dalam berkendara di jalan raya.
Fenomena adanya
terminal bayangan yang ada di Kota Malang
juga merupakan hal yang sudah biasa.
Pasalnya kendaraan-kendaraan umum yang merupakan transportasi publik yang ada
di Kota Malang sering “nge-tem” di
tempat-tempat selain halte untuk mendapatkan penumpang. Tentu fenomena yang
seperti ini menjadi masalah yang juga perlu diperhatikan karena dapat menjadi
potensi terjadinya kemacetan apabila ruas jalan yang dilewati dan digunakan
untuk tempat angkot berhenti sempit dan padat kendaraan.
Tidak
adanya regulasi dan kebijakan yang jelas bagi ankutan umum untuk menaikan atau
menurunkan penumpang harus dihalte atau tempat lain yang seharusnya digunakan
untuk hal tersebut. Sehingga banyak kendaraan umum yang dengan sengaja dan
berulang-ulang melakukan kegiatan mencari penumpang tidak pada tempat yang
seharusnya. Hal ini juga sebagai dampak tidak adanya pengaturan dan pengadaan
fasilitas halte yang memadai untuk setiap rute yang dilewati oleh kendaraan umum.
Kota Malang memiliki angkot dengan warna yang seragam dan hanya
berbeda pada kode yang tertera di badan angkot. Baiknya di Kota Malang memiliki
peta rute angkot agar para penumpang atau pendatang dari luar kota Malang akan
lebih mudah untuk mengetahui di mana saja rute angkutan yang melewati daerah
tujuannya, dengan adanya peta rute angkot maka penumpang akan lebih mudah
memilih angkot dengan kode apa yang dapat mengantarkannya ke tempat tujuan.
Peta rute ini juga akan dipublikasikan ditempat-tempat strategis yang banyak
dikunjungi seperti pertokoan, mall, pasar, terminal, dan halte. Hal ini
ditujukan agar semua pengguna jasa angkutan umum dengan mudah dapat melihat
peta rute angkot yang tersedia sehingga tidak salah angkutan saat menaikinya.
Selain
itu, sebaiknya pemerintah juga memperjelas pengkodean
pada angkot, karena untuk beberapa kasus kode yang tercantum pada angkot
samar-samar sehingga menyebabkan pengguna melihat dari jarak jauh takut apabila
akan salah destinasi. Maka diperlukan kode yang lebih jelas pada angkot-angkot
yang ada di Kota Malang agar lebih memudahkan masyarkat untuk menggunakan
angkutan.
Halte resmi diperlukan agar pengguna saja angkot lebih nyaman dan
mudah untuk mencari angkutan yang akan dinaiki. Halte resmi ini juga akan
ditempatkan di banyak tempat yang sekiranya akan banyak penumpang, hal ini akan
menghindari parkir on street dari pengemudi angkot yang menunggu penumpang
sehingga lalu lintas tidak terganggu lagi dan para penumpang merasa lebih mudah
dalam mengakses angkutan yang diperlukan.
Saran kebijakan
terkait keamanan dan kenyamanan menyinggung masalah kebijakan yang di atur oleh
pemerintah Kota Malang, seharusnya pemerintah perlu menekankan mengenai
keamanan dan kenyamanan penumpang angkot dengan melakukan uji teknis sebagai
persyaratan beroperasi. Dengan kata lain, apabila ditemukan angkutan umum yang
tidak layak beroperasi setelah dilakukan uji teknis pemerintah melakukan
tindakan sesuai dengan kebijakan-kebijakan lain yang terkait.
1 Comment:
-
- hatamasta said...
November 27, 2016 at 11:51 PMtulisannya bagus. banyak masukan untuk pihak2 terkait perbaikan angkot khususnya di kota malang
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Post a Comment