Kondisi Perumahan yang Tidak Sesuai dengan Garis Sempadan Sungai




Lihatlah pada gambar ini? Apa yang menarik dari gambar ini? Gambar tersebut adalah gambar rumah-rumah yang tidak sesuai garis sempadan sungai. Seharusnya dengan adanya peraturan mengenai garis sempada sungai para penghuni penghuni rumah rumah tersebut tahu bahwa daerah sempadan sungai tidak diperuntukkan untuk perumahan. Garis sempadan sungai adalah daerah untuk pengamanan dan perlindungan sungai guna untuk mewujudkan pemanfaatan sungai serta mengendalikan daya rusak sungai. Kegunaan dari garis sempadan sungai itu agar fungsi sungai tidak terganggu dari aktivitas yang berkembang disekitarnya, agar kegiatan pemanfaatan dan upaya peningkatan nilai manfaat sumber daya yang ada di sungai dapat memberikan hasil yang optimal serta dapat menjaga kelestarian fungsi tanah, dan agar daya rusak air terhadap sungai dan lingkungan dapat dibatasi.
Seharusnya dengan adanya peraturan Peraturan  pemerintah No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 63/ PRT/ 1993 tentang penetapan garis sempadan sungai, dijelaskan pada pasal 3 ayat 1 dan 2 masyarakat harusnya sadar bahwa dengan adanya rumah-rumah di sepanjang sungai tersebut dapat membuat ekologis dari sungai tersebut menjadi menurun. Sungai menjadi tempat pembuangan limbah-limbah grey water dan black water. Selain dari hal tersebut, tidakkah para penghuni di sepanjang garis sempadan sungai merasa takut? Aspek kenyamanan mendirikan rumah disepanjang garis sempadan sungai sangatlah berbahaya, kapan saja bencana bisa saja menimpa daerah kawasan tersebut. Melihat dari daerah yang seharusnya ruang terbuka hijau tetapi pada kenyataannya daerah permukiman. Selain hal tersebut, bisa diperhatikan gambar dibawah ini.


Tampak nyala lampu di area sempadan sungai. Itulah salah satu faktor yang menyebabkan pemilik rumah tetap bertahan di area sempadan sungai. Adanya fasilitas listrik yang mengaliri wilayah tersebut, tidak hanya listrik namun jaringan PDAM juga melayani wilayah tersebut. Sangatlah tidak mungkin jika penduduk yang menempati rumah dikawasan sempadan sungai dapat bertahan hidup apabila tidak merasakan fasilitas pendukung seperti jaringan listrik, dan PDAM. Bagaimana mungkin penduduk yang menempati wilayah sempadan sungai mendapatkan fasilitas pendukung tersebut apabila kebijakan yang dibuat pemerintah benar-benar terlaksana dengan baik. Jelaslah penduduk yang bertempat tinggal di wilayah sempadan sungai melanggar kebijakan, namun pada kenyataannya pemerintah tetap saja membiarkan bahkan diberikan fasilitas umum. Mengapa terjadi demikian? Hal itu dapat terjadi karena kebijakan yang sudah ada tidak diteruskan dengan tindak nyata oleh pemerintah dan pemerintah kurang tegas dalam menyikapi hal tersebut, sehingga masih banyak rumah yang berada di garis sempadan sungai. Padahal adanya rumah-rumah disepanjang garis sempadan sungai dapat merusak ekologis sungai berantas. Para pemilik rumah membuang limbah rumah tangga mereka ke sungai.
Kondisi Drainase
Saluran drainase merupakan prasarana penting yang harus ada di suatu kota, mengingat fungsinya sebagai sistem yang mengalirkan air buangan, baik air hujan maupun air limbah rumah tangga secepat-cepatnya ke suatu badan air atau sungai. Drainase dibuat untuk mengurangi limpasan air permukaan agar tidak terjadi genangan dan banjir pada badan jalan untuk menghindari kerusakan perkerasan jalan.
Masalah yang sering terjadi pada saluran drainase adalah adanya sumbatan akibat penumpukan sampah,sedimentasi tanah dan kurangnya daerah resapan air. Hal ini tentu dapat menyebabkan banjir karena saluran tidak mampu mengalirkan air secepat-cepatnya ke sungai. Seringnya, banjir di kota-kota besar disebabkan oleh masalah-masalah tersebut. Seperti halnya di Kota Malang.

Sedimentasi saluran lebih sering menjadi penyebab dangkalnya saluran sehingga saluran tidak dapat menampung banyak limpasan air. Drainase di Kota Malang merupakan tipe saluran campuran, yaitu antara saluran pembuangan air limbah rumah tangga dan air limpasan hujan menjadi satu. ketiadaan saluran drainase juga menjadi salah satu penyebab terjadinya genangan dan banjir. Seperti yang terjadi di sekitar Pasar Blimbing. Banjir kerap terjadi di sepanjang koridor Jalan Borobudur. Beberapa titik di Kota Malang juga sering terjadi genangan hingga banjir. Seperti di Jalan BS Riyadi, Jalan Ijen, Jalan Dempo, Kayutangan dan beberapa titik lainnya. Daerah ini, umumnya kekurangan daerah resapan air dan ruang terbuka hijau.
Pemerintah Kota Malang saat ini sedang berupaya untuk memperbaiki sistem saluran drainase Kota Malang, namun masih dengan cara konvensional. Padahal, dengan memanfaat potensi air limpasan hujan di Kota Malang yang cukup besar, kota dapat menyimpan cadangan air tanah. Caranya adalah dengan membuat Eco-drainase. Eco-drainase sendiri memiliki prinsip untuk menyerap sebanyak-banyaknya air limpasan ke dalam tanah dan mengalirkan sisanya. Eco-drainase diyakini mampu untuk mengurangi air limpasan permukaan dan menyimpan cadangan air tanah. sistem seperti inilah yang dibutuhkan oleh Kota Malang saat ini. Selain dapat mengurangi limpasan air permukaan, juga dapat menyimpan cadangan air tanah. 



0 Comments:

Post a Comment





Copyright 2014| Blogger Templates by Hadi Abdurrahman.
Ruang Kota Rumah Kita Mahasiswa Perencana.