Kondisi Perumahan yang Tidak Sesuai dengan
Garis Sempadan Sungai
Lihatlah pada
gambar ini? Apa yang menarik dari gambar ini? Gambar tersebut adalah
gambar rumah-rumah yang tidak sesuai garis sempadan sungai. Seharusnya dengan adanya
peraturan mengenai garis sempada sungai para penghuni
penghuni rumah rumah tersebut tahu bahwa daerah sempadan sungai tidak
diperuntukkan untuk perumahan. Garis sempadan sungai adalah daerah untuk
pengamanan dan perlindungan sungai guna untuk mewujudkan pemanfaatan sungai
serta mengendalikan daya rusak sungai. Kegunaan dari garis sempadan sungai itu
agar fungsi sungai tidak terganggu dari aktivitas yang berkembang disekitarnya,
agar kegiatan pemanfaatan dan upaya peningkatan nilai manfaat sumber daya yang
ada di sungai dapat memberikan hasil yang optimal serta dapat menjaga
kelestarian fungsi tanah, dan agar daya rusak air terhadap sungai dan
lingkungan dapat dibatasi.
Seharusnya dengan
adanya peraturan Peraturan pemerintah No. 38 Tahun 2011 tentang
Sungai dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 63/ PRT/ 1993
tentang penetapan garis sempadan sungai, dijelaskan pada pasal 3 ayat 1 dan 2 masyarakat
harusnya sadar bahwa dengan adanya rumah-rumah di sepanjang sungai tersebut
dapat membuat ekologis dari sungai tersebut menjadi menurun. Sungai menjadi
tempat pembuangan limbah-limbah grey water dan black water. Selain dari hal
tersebut, tidakkah para penghuni di sepanjang garis sempadan sungai merasa
takut? Aspek kenyamanan mendirikan rumah disepanjang garis sempadan sungai
sangatlah berbahaya, kapan saja bencana bisa saja menimpa daerah kawasan
tersebut. Melihat dari daerah yang seharusnya ruang terbuka hijau tetapi pada
kenyataannya daerah permukiman. Selain hal tersebut, bisa diperhatikan
gambar dibawah ini.
Tampak nyala lampu
di area sempadan sungai. Itulah salah satu faktor yang menyebabkan pemilik
rumah tetap bertahan di area sempadan sungai. Adanya fasilitas listrik yang
mengaliri wilayah tersebut, tidak hanya listrik namun jaringan PDAM juga
melayani wilayah tersebut. Sangatlah tidak mungkin jika penduduk yang menempati
rumah dikawasan sempadan sungai dapat bertahan hidup apabila tidak merasakan
fasilitas pendukung seperti jaringan listrik, dan PDAM. Bagaimana mungkin
penduduk yang menempati wilayah sempadan sungai mendapatkan fasilitas pendukung
tersebut apabila kebijakan yang dibuat pemerintah benar-benar terlaksana dengan
baik. Jelaslah penduduk yang bertempat tinggal di wilayah sempadan sungai
melanggar kebijakan, namun pada kenyataannya pemerintah tetap saja membiarkan
bahkan diberikan fasilitas umum. Mengapa terjadi demikian? Hal itu dapat
terjadi karena kebijakan yang sudah ada tidak diteruskan dengan tindak nyata
oleh pemerintah dan pemerintah kurang tegas dalam menyikapi hal tersebut,
sehingga masih banyak rumah yang berada di garis sempadan sungai. Padahal
adanya rumah-rumah disepanjang garis sempadan sungai dapat merusak ekologis
sungai berantas. Para pemilik rumah membuang limbah rumah tangga mereka ke
sungai.
Kondisi Drainase
Saluran drainase merupakan prasarana penting yang harus ada di suatu kota,
mengingat fungsinya sebagai sistem yang mengalirkan air buangan, baik air hujan
maupun air limbah rumah tangga secepat-cepatnya ke suatu badan air atau sungai.
Drainase dibuat untuk mengurangi limpasan air permukaan agar tidak terjadi genangan
dan banjir pada badan jalan untuk menghindari kerusakan perkerasan jalan.
Masalah yang sering terjadi pada saluran drainase adalah adanya sumbatan
akibat penumpukan sampah,sedimentasi tanah dan kurangnya daerah resapan air.
Hal ini tentu dapat menyebabkan banjir karena saluran tidak mampu mengalirkan
air secepat-cepatnya ke sungai. Seringnya, banjir di kota-kota besar disebabkan
oleh masalah-masalah tersebut. Seperti halnya di Kota Malang.
Sedimentasi saluran lebih sering menjadi penyebab dangkalnya saluran
sehingga saluran tidak dapat menampung banyak limpasan air. Drainase di Kota
Malang merupakan tipe saluran campuran, yaitu antara saluran pembuangan air limbah
rumah tangga dan air limpasan hujan menjadi satu. ketiadaan saluran drainase
juga menjadi salah satu penyebab terjadinya genangan dan banjir. Seperti yang
terjadi di sekitar Pasar Blimbing. Banjir kerap terjadi di sepanjang koridor
Jalan Borobudur. Beberapa titik di Kota Malang juga sering terjadi genangan
hingga banjir. Seperti di Jalan BS Riyadi, Jalan Ijen, Jalan Dempo, Kayutangan
dan beberapa titik lainnya. Daerah ini, umumnya kekurangan daerah resapan air
dan ruang terbuka hijau.
Pemerintah Kota Malang saat ini sedang berupaya untuk memperbaiki sistem
saluran drainase Kota Malang, namun masih dengan cara konvensional. Padahal,
dengan memanfaat potensi air limpasan hujan di Kota Malang yang cukup besar,
kota dapat menyimpan cadangan air tanah. Caranya adalah dengan membuat
Eco-drainase. Eco-drainase sendiri memiliki prinsip untuk menyerap
sebanyak-banyaknya air limpasan ke dalam tanah dan mengalirkan sisanya.
Eco-drainase diyakini mampu untuk mengurangi air limpasan permukaan dan
menyimpan cadangan air tanah. sistem seperti inilah yang dibutuhkan oleh Kota
Malang saat ini. Selain dapat mengurangi limpasan air permukaan, juga dapat
menyimpan cadangan air tanah.
0 Comments:
Subscribe to:
Post Comments (Atom)



Post a Comment