PARADIGMA PEMBANGUNAN MALANG TRADE CENTER (MTC)
Kota membutuhkan sarana
perdagangan dan jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang tinggal di
perkotaan tersebut. Salah satu sarana perdagangan dan jasa yang ada di kota
adalah pasar, pasar pun memiliki dua jenis pasar, yaitu pasar tradisional dan
pasar modern. Menurut
Maynardo (2010), pasar
tradisional
merupakan
tempat
bertemunya
penjual
dan
pembeli
secara
langsung
dan
biasanya
terjadi
tawar
menawar
diantara
kedua
belah
pihak. Pasar
ini
lebih
banyak
menjual
barang
kebutuhan
sehari-hari
seperti
bahan
makanan
dan
kebutuhan
pokok
lainnya, sedangkan
dalam
pasar modern, penjual
dan
pembeli
tidak
bertemu
secara
langsung, namun
membayar
barang yang dibelinya di
kasir. Pada pasar modern jarang
terjadi proses tawar-menawar
dikarenakan
harga
sudah
ditetapkan
secara
sepihak
oleh
penjual. Contoh
dari
pasar modern ini
diantaranya
adalah
swalayan, supermarket, dan
minimarket.Menurut Dinas Pasar Kota Malang, Kota Malang memiliki 28
pasar tradisional yang tersebar di lima kecamatan. Nantinya beberapa pasar pada
lima kecamatan di Kota Malang akan direvitalisasi. Rencana revitalisasi ini
dilakukan untuk meningkatkan pelayanan pasar agar lebih optimal yang bertujuan
untuk
meningkatkan
perekonomian
mikro.
Pembangunan Malang Trade
Center MTC yang pembangunannya diinvestori oleh PT Karya Indah
Sukses memang selalu
menarik untuk diikuti
perkembangannya. Mulai dari perencanaan awal pembangunannya, perelokasian pasar sementara dan konfliks antara pemengan proyek dan pedagang
pasar blimbing tempat dimana MTC
akan dibangun. Saat ini peletakan
batu pertama MTC telah dilakukan memasuki
babak baru pembangunan yang lebih kompleks. Dipayungi oleh Pemerintah
Kota Malang Dinas Pasar untuk pembangunan Pasar Terpadu Blimbing atau lebih dikenal MTC.Sebab terjadinya konflik, karena kurangnya sosialisasi tentang pembangunan Malang Trade Center antara pemerintah dengan pedagang pasar.
Sebenarnya para pedagang dan pemerintah yang diwakili PT Karya
Indah Sukses telah melakukan pertemuan untuk membahas kesepakatan pembangunan MTC, pertemuan tersebut telah mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak. Isi kesepakatan tersebut antara lain pertama jaminan penggratisan lapak dipasar baru bagi pedagang dan
terakomodasinya 2.250 pedagang,
kedua selama proses pembangunan MTC pedagang yang selama ini berdagang
di pasar Blimbing lama akan direlokasikan ke pasar penampungan sementara dengan fasilitas dan
infrastruktur yang memadai
dan pembangunan akan berlangsung selama 2 tahun. Setelah kesepakatan dibuat maka Pemerintah membangun pasar penampungan sementara di stadion blimbing yang terletak di jalan Tenaga dan diresmikan pada tanggal 21
Agustus 2013.Namun pada kenyataannya
semua pedagang tidak ada yang
yang berjualan di pasar penampungan sementara tersebut.Hal ini dikarenakan
lokasi yang kurang strategis,
akses jalan yang berdebu, tidak adanya tempat parkir, serta minimnya akses angkutan umum yang melewati pasar penampungan.
Meski sebelumnya berdasarkan keputusan DPRD Kota Malang tanggal 9 Juli 2013 menyatakan kepada seluruh pedagang pasar blimbing untuk sementara kegiatan/aktifitas pasar dialihkan ke tempat penampungan sementara yang disetujui KepalaDinasPasar
Kota Malang yaitu H. Yudhi. Molornya jadwal pembangunan Malang Trade
Center ini dianalisir karena kurang seriusnya pemerintah dan investor dalam
menyelesaikan masalah ini, sehingga sulitnya titik temu kesepakatan kepada para
pedagang yang mengakibatkan para pedagang tidak segera pindah ke tempat relokasi
sementara.
dipostkan oleh : Mahasiswa PWK-FT UB
Oleh Kelompok 1:
Aditya Dewanto (125060600111044)
Noorvian Setya Aditama (125060600111048)
Noorvian Setya Aditama (125060600111048)
Arina Hidayah (125060600111001)
Putri Maharani (125060600111066)
Putri Maharani (125060600111066)
Baiq Dila Resali K. (125060600111049)
Ramon Ayubi (125060600111021)
Ramon Ayubi (125060600111021)
0 Comments:
Subscribe to:
Post Comments (Atom)



Post a Comment