PARADIGMA PEMBANGUNAN MALANG TRADE CENTER (MTC)


Kota membutuhkan sarana perdagangan dan jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang tinggal di perkotaan tersebut. Salah satu sarana perdagangan dan jasa yang ada di kota adalah pasar, pasar pun memiliki dua jenis pasar, yaitu pasar tradisional dan pasar modern. Menurut Maynardo (2010), pasar tradisional merupakan tempat bertemunya penjual dan pembeli secara langsung dan biasanya terjadi tawar menawar diantara kedua belah pihak. Pasar ini lebih banyak menjual barang kebutuhan sehari-hari seperti bahan makanan dan kebutuhan pokok lainnya, sedangkan dalam pasar modern, penjual dan pembeli tidak bertemu secara langsung, namun membayar barang yang dibelinya di kasir. Pada pasar modern jarang terjadi proses tawar-menawar dikarenakan harga sudah ditetapkan secara sepihak oleh penjual. Contoh dari pasar modern ini diantaranya adalah swalayan, supermarket, dan minimarket.Menurut Dinas Pasar Kota Malang, Kota Malang memiliki 28 pasar tradisional yang tersebar di lima kecamatan. Nantinya beberapa pasar pada lima kecamatan di Kota Malang akan direvitalisasi. Rencana revitalisasi ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan pasar agar lebih optimal yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian mikro.
Pembangunan Malang  Trade  Center MTC yang pembangunannya diinvestori oleh PT Karya Indah Sukses  memang  selalu  menarik  untuk diikuti perkembangannya. Mulai  dari  perencanaan awal pembangunannya,  perelokasian pasar sementara dan  konfliks antara pemengan proyek dan pedagang pasar blimbing  tempat  dimana MTC  akan dibangun. Saat  ini peletakan batu pertama MTC telah dilakukan memasuki  babak baru pembangunan yang lebih kompleks. Dipayungi oleh Pemerintah Kota Malang Dinas Pasar untuk pembangunan Pasar Terpadu Blimbing atau lebih dikenal MTC.Sebab terjadinya konflik,  karena kurangnya sosialisasi tentang pembangunan Malang Trade Center antara pemerintah dengan pedagang pasar. 
Sebenarnya para pedagang dan pemerintah yang diwakili PT Karya Indah Sukses telah melakukan pertemuan untuk membahas kesepakatan pembangunan MTC, pertemuan tersebut telah mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak. Isi kesepakatan tersebut antara lain pertama jaminan penggratisan lapak dipasar baru bagi pedagang dan terakomodasinya 2.250 pedagang, kedua selama proses pembangunan MTC pedagang yang selama ini berdagang di pasar Blimbing lama akan direlokasikan ke pasar penampungan sementara dengan fasilitas dan infrastruktur yang memadai dan pembangunan akan berlangsung selama 2 tahun. Setelah kesepakatan dibuat maka Pemerintah membangun pasar penampungan sementara di stadion blimbing yang terletak di jalan Tenaga dan diresmikan pada tanggal 21 Agustus 2013.Namun pada kenyataannya semua pedagang tidak ada yang yang berjualan di pasar penampungan sementara tersebut.Hal ini dikarenakan lokasi yang kurang strategis, akses jalan yang berdebu, tidak adanya tempat parkir, serta minimnya akses angkutan umum yang melewati pasar penampungan.
Meski sebelumnya berdasarkan keputusan DPRD Kota Malang tanggal 9 Juli 2013 menyatakan kepada seluruh pedagang pasar blimbing untuk sementara kegiatan/aktifitas pasar dialihkan ke tempat penampungan sementara yang disetujui KepalaDinasPasar Kota Malang yaitu H. Yudhi. Molornya jadwal pembangunan Malang Trade Center ini dianalisir karena kurang seriusnya pemerintah dan investor dalam menyelesaikan masalah ini, sehingga sulitnya titik temu kesepakatan kepada para pedagang yang mengakibatkan para pedagang tidak segera pindah ke tempat relokasi sementara. 
Oleh Kelompok 1:
Aditya Dewanto      (125060600111044) 
Noorvian Setya Aditama (125060600111048) 
Arina Hidayah         (125060600111001)  
Putri Maharani        (125060600111066)
Baiq Dila Resali K. (125060600111049) 
Ramon Ayubi          (125060600111021)
 dipostkan oleh : Mahasiswa PWK-FT UB






0 Comments:

Post a Comment





Copyright 2014| Blogger Templates by Hadi Abdurrahman.
Ruang Kota Rumah Kita Mahasiswa Perencana.