PELANGGARAN IZIN PENYELENGARAAN REKLAME

 DI KOTA MALANG

oleh:

Triyoso Astanto (125060600111012), Dimas Kris P (125060607111021), Verenita Bella C (125060607111016),
Amelita I (125060605111002), 
Dita Nia A (125060600111003), 
Ahmad Faris R (125060600111019), dan 
Yusuf Maulana AK  (125060601111016)
 

  
Kota Malang adalah salah satu kota besar di Jawa Timur yang mempunyai jumlah penduduk lebih dari 800.000 jiwa. Gelar kota besar yang ditujukan terhadap kota Malang, terbentuk seiring perkembangan kota Malang yang sangat pesat, dari perkembangan – perkembangan tersebut muncul dampak positif dan negatif di kota Malang sebagai salah satu kota besar. Salah satu dampak buruknya adalah semakin tidak teraturnya keindahan kota malang, yang antara lain disebabkan oleh semakin ramainya kota malang. Jika dilihat dari sudut pandang ruang kota di Malang, yang seharusnya menjadi sorotan utama penyebab memburuknya wajah kota Malang salah satunya maraknya reklame yang terpasang tanpa izin di kota Malang, pemasangan yang tidak teratur ini jelas melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 5 tahun 2011 tentang penyelenggaraan reklame.

Menurut Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Reklame, reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang menurut bentuk, susunan dan corak ragamnya untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa atau orang ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau yang dapat dilihat, dibaca atau didengar dari suatu tempat oleh umum, kecuali yang dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

Reklame permanen adalah reklame yang diselenggarakan secara tetap dan bahan baku yang digunakan dapat bertahan lebih dari 1 (satu) tahun serta bangunanannya berkonstruksi. Contohnya reklame papan/billboard, megatron/videotron, dan berjalan

Reklame insidentil adalah penyelenggaraan reklame yang bersifat sementara dan tidak tetap serta bahan baku yang digunakan tidak dapat bertahan lama. Contohnya reklame kain, baliho, stiker, dan selebaran.

Tarif pajak reklame menurut Peraturan Daerah Kota Nomor 16 Tahun 2010 Pasal 34 ditetapkan sebesar 20%. Perhitungan nilai sewa reklame dihitung dengan penjumlahan nilai jual objek reklame (NJOR) dengan nilai strategis pemasangan reklame (NS).

Menurut Perda Kota Malang Nomor  4 Tahun 2008 tentang perhitungan pajak retribusi/reklame, reklame dibagi menjadi dua yaitu reklame insidentil dan reklame tetap/permanen. Reklame insidential tarif pajaknya berdasarkan bahan sedangka reklame permanen berdasarkan bahan dan lokasi pemasangannya. Lokasi pemasangan reklame tetap berdasarkan klasifikasi kelas jalan. Contohnya tarif pajak spanduk, tenda, umbul-umbul, banner jika masa pemasangan reklame selama satu bulan dikenai tarif Rp.32.500,- per m2, jika selama satu minggu dikenai tarif Rp.8.000,- per m2, dan jika satu hari dikenai tarifRp.1.600,- per m2. Jika pemasangan Billboard pada kelas jalan A dikenai tarif sebesar Rp.150.000,- , jika pemasangan pada kelas jalan B dikenai tarif Rp. 125.000,-, jika pemasanagan  pada kelas C dikenai tarif 112.500,- , jika pemasangan pada kelas jalan D dikenai tarif  Rp,105.000,- 

Menurut Dinas Pendapatan Kota Malang tentang Struktur dan Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang s/d Desember 2008 diketahui bahwa hasil pajak daerah berupa pajak reklame sebesar Rp.5.453.951.554,83,- .Pajak reklame tersebut ditargetkan sebesar Rp.5.259.300.000,-. Dengan demikian dinyatakan bahwa hasil pajak reklame lebih besar dibandingkan targetnya. Pajak reklame memberi sumbangan sebesar 0,06% terhadap PAD Kota Malang.

Pemasangan reklame seharusnya ditempatkan di titik – titik tertentu, seperti dilarang untuk di tempatkan di sekitar tempat pendidikan/sarana pendidikan dan tempat ibadah kecuali bersangkutan dengan kegiatan tempat tersebut. Dilarang memasang reklame di depan rambu-rambu lalu lintas kurang dari 50 meter dari spanduk lainya, namun sesuai kenyataan yang terlihat dari wajah Kota Malang masih banyak terdapat pelanggaran – pelanggaran yang ada.

            Pelanggaran izin reklame biasanya terjadi di persimpangan – persimpangan kota Malang, salah satunya di perempatan jalan soekarno hatta dan jalan DI. Panjaitan, ada reklame – reklame dan umbul – umbul yang terletak di depan rambu – rambu lalu lintas, hal tersebut melanggar  Perda Kabupaten Malang Nomor 5 tahun tahun 2011 pasal 8 yang tidak memperbolehkan adanya reklame di depan rambu – rambu lalu lintas. Seharusnya reklame – reklame tersebut, yang beberapa berukuran besar di pindahkan di tempat lain yang sesuai dan tidak melanggar peraturan, agar tidak menggagu para pengendara motor dan juga tidak memperburuk wajah kota Malang.

            Lokasi yang banyak ditemui pelanggaran reklame biasanya lokasi dimana banyak pengengguna jalan seperti di daerah sigura gura, dinoyo, dan soekarno hatta. Banyak reklame yang dipasang berdekatan dan bahkan ada yang menumpuk. Di beberapasudut jalan juga ditemukan reklame yang tanggal penerbitannya sudah melebihi 20 hari seperti yang sudah ditetapkan pada  Perda Kabupaten Malang No 5 tahun 2011 pasal 8.

Kasus lainnya yang menjadi sorotan publik tentang papan reklame adalah banyaknya reklame dari tokoh-tokoh masyarakat untuk kepentingan pemilihan umum seperti pemilihan gubernur, wali kota, dan pemilihan calon pemimpin lainnya. Banyak pihak-pihak yang memasang reklame wajah calon pemimpinnya di sisi jalan. Hal tersebut sangat mengganggu pemandangan kota. Apalagi setelah kegiatan pemilu selesai, tidak ada tanggung jawab dari pihak-pihak yang bersangkutan untuk melepas reklame yang telah  mereka pasang. Seharusnya pemerintah lebih membatasi kampanye dengan pemasangan reklame seperti di negara maju. Mereka megatasi masalah tersebut dengan harga pemasangan reklame yang sangat mahal sehingga pihak-pihak kampanye lebih memilih berkampenye melalui media cetak dan elektronik. Pada umumnya, papan reklame banyak dipasang disepanjang jalan, agar para pengendara atau pejalan kaki bisa melihat reklame yang dipasang oleh lembaga atau pihak-pihak yang menyelenggarakan. Sehingga, membuat sepanjang jalan menjadi tidak enak dipandang.  Cara tersebut dapat dicontoh oleh para calon pemimpin kota Malang sehingga kota Malang lebih terjaga keindahannya dan lebih bersih dari reklame yang memenuhi jalan seperti sekarang. Selain itu, pemerintah juga harus bersikap lebih tegas terhadap papan reklame yang berada disepanjang jalan karena dengan adanya papan reklame dapat merusak wajah kota.


 

0 Comments:

Post a Comment





Copyright 2014| Blogger Templates by Hadi Abdurrahman.
Ruang Kota Rumah Kita Mahasiswa Perencana.