PELANGGARAN
IZIN PENYELENGARAAN REKLAME
DI KOTA MALANG
oleh:
Triyoso
Astanto (125060600111012), Dimas
Kris P (125060607111021), Verenita
Bella C (125060607111016),
Amelita
I (125060605111002),
Dita
Nia A (125060600111003),
Ahmad
Faris R (125060600111019), dan
Yusuf
Maulana AK (125060601111016)
Kota Malang adalah
salah satu kota besar di Jawa Timur yang mempunyai jumlah penduduk lebih dari
800.000 jiwa. Gelar kota besar yang ditujukan terhadap kota Malang, terbentuk
seiring perkembangan kota Malang yang sangat pesat, dari perkembangan –
perkembangan tersebut muncul dampak positif dan negatif di kota Malang sebagai
salah satu kota besar. Salah satu dampak buruknya adalah semakin tidak
teraturnya keindahan kota malang, yang antara lain disebabkan oleh semakin
ramainya kota malang. Jika dilihat dari sudut pandang ruang kota di Malang,
yang seharusnya menjadi sorotan utama penyebab memburuknya wajah kota Malang
salah satunya maraknya reklame yang terpasang tanpa izin di kota Malang,
pemasangan yang tidak teratur ini jelas melanggar Peraturan Daerah Kabupaten
Malang Nomor 5 tahun 2011 tentang penyelenggaraan reklame.
Menurut Peraturan Daerah Kota Malang
Nomor 4 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Reklame, reklame adalah benda, alat,
perbuatan atau media yang menurut bentuk, susunan dan corak ragamnya untuk
tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau
memujikan suatu barang, jasa atau orang ataupun untuk menarik perhatian umum
kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau yang dapat dilihat,
dibaca atau didengar dari suatu tempat oleh umum, kecuali yang dilakukan oleh
Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Reklame permanen adalah reklame yang
diselenggarakan secara tetap dan bahan baku yang digunakan dapat bertahan lebih
dari 1 (satu) tahun serta bangunanannya berkonstruksi. Contohnya reklame papan/billboard,
megatron/videotron, dan berjalan
Reklame
insidentil adalah penyelenggaraan reklame yang bersifat sementara dan tidak
tetap serta bahan baku yang digunakan tidak dapat bertahan lama. Contohnya
reklame kain, baliho, stiker, dan selebaran.
Tarif pajak reklame
menurut Peraturan Daerah Kota Nomor 16 Tahun 2010 Pasal 34 ditetapkan sebesar 20%.
Perhitungan nilai sewa reklame dihitung dengan penjumlahan nilai jual objek
reklame (NJOR) dengan nilai strategis pemasangan reklame (NS).
Menurut Perda Kota
Malang Nomor 4 Tahun 2008 tentang
perhitungan pajak retribusi/reklame, reklame dibagi menjadi dua yaitu reklame
insidentil dan reklame tetap/permanen. Reklame insidential tarif pajaknya
berdasarkan bahan sedangka reklame permanen berdasarkan bahan dan lokasi
pemasangannya. Lokasi pemasangan reklame tetap berdasarkan klasifikasi kelas
jalan. Contohnya tarif pajak spanduk, tenda, umbul-umbul, banner jika masa
pemasangan reklame selama satu bulan dikenai tarif Rp.32.500,- per m2,
jika selama satu minggu dikenai tarif Rp.8.000,- per m2, dan jika
satu hari dikenai tarifRp.1.600,- per m2. Jika pemasangan Billboard
pada kelas jalan A dikenai tarif sebesar Rp.150.000,- , jika pemasangan pada
kelas jalan B dikenai tarif Rp. 125.000,-, jika pemasanagan pada kelas C dikenai tarif 112.500,- , jika
pemasangan pada kelas jalan D dikenai tarif
Rp,105.000,-
Menurut Dinas
Pendapatan Kota Malang tentang Struktur dan Realisasi Pendapatan Asli Daerah
(PAD) Kota Malang s/d Desember 2008 diketahui bahwa hasil pajak daerah berupa
pajak reklame sebesar Rp.5.453.951.554,83,- .Pajak reklame tersebut ditargetkan
sebesar Rp.5.259.300.000,-. Dengan demikian dinyatakan bahwa hasil pajak
reklame lebih besar dibandingkan targetnya. Pajak reklame memberi sumbangan
sebesar 0,06% terhadap PAD Kota Malang.
Pemasangan reklame
seharusnya ditempatkan di titik – titik tertentu, seperti dilarang untuk di
tempatkan di sekitar tempat pendidikan/sarana pendidikan dan tempat ibadah
kecuali bersangkutan dengan kegiatan tempat tersebut. Dilarang memasang reklame
di depan rambu-rambu lalu lintas kurang dari 50 meter dari spanduk lainya,
namun sesuai kenyataan yang terlihat dari wajah Kota Malang masih banyak
terdapat pelanggaran – pelanggaran yang ada.
Pelanggaran
izin reklame biasanya terjadi di persimpangan – persimpangan kota Malang, salah
satunya di perempatan jalan soekarno hatta dan jalan DI. Panjaitan, ada reklame
– reklame dan umbul – umbul yang terletak di depan rambu – rambu lalu lintas,
hal tersebut melanggar Perda Kabupaten
Malang Nomor 5 tahun tahun 2011 pasal 8 yang tidak memperbolehkan adanya
reklame di depan rambu – rambu lalu lintas. Seharusnya reklame – reklame
tersebut, yang beberapa berukuran besar di pindahkan di tempat lain yang sesuai
dan tidak melanggar peraturan, agar tidak menggagu para pengendara motor dan
juga tidak memperburuk wajah kota Malang.
Lokasi yang banyak ditemui
pelanggaran reklame biasanya lokasi dimana banyak pengengguna jalan seperti di
daerah sigura gura, dinoyo, dan soekarno hatta. Banyak reklame yang dipasang
berdekatan dan bahkan ada yang menumpuk. Di beberapasudut jalan juga ditemukan
reklame yang tanggal penerbitannya sudah melebihi 20 hari seperti yang sudah
ditetapkan pada Perda Kabupaten Malang
No 5 tahun 2011 pasal 8.
Kasus
lainnya yang menjadi sorotan publik tentang papan reklame adalah banyaknya
reklame dari tokoh-tokoh masyarakat untuk kepentingan pemilihan umum seperti
pemilihan gubernur, wali kota, dan pemilihan calon pemimpin lainnya. Banyak
pihak-pihak yang memasang reklame wajah calon pemimpinnya di sisi jalan. Hal
tersebut sangat mengganggu pemandangan kota. Apalagi setelah kegiatan pemilu
selesai, tidak ada tanggung jawab dari pihak-pihak yang bersangkutan untuk
melepas reklame yang telah mereka
pasang. Seharusnya pemerintah lebih membatasi kampanye dengan pemasangan
reklame seperti di negara maju. Mereka megatasi masalah tersebut dengan harga
pemasangan reklame yang sangat mahal sehingga pihak-pihak kampanye lebih
memilih berkampenye melalui media cetak dan elektronik. Pada umumnya, papan
reklame banyak dipasang disepanjang jalan, agar para pengendara atau pejalan
kaki bisa melihat reklame yang dipasang oleh lembaga atau pihak-pihak yang
menyelenggarakan. Sehingga, membuat sepanjang jalan menjadi tidak enak dipandang. Cara tersebut dapat dicontoh oleh para calon
pemimpin kota Malang sehingga kota Malang lebih terjaga keindahannya dan lebih
bersih dari reklame yang memenuhi jalan seperti sekarang. Selain itu,
pemerintah juga harus bersikap lebih tegas terhadap papan reklame yang berada
disepanjang jalan karena dengan adanya papan reklame dapat merusak wajah kota.
0 Comments:
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

Post a Comment