Di
Indonesia saat ini sangat dirasakan kebutuhan akan suatu sistem transportasi
yang efektif dalam artian murah, nyaman, lancar, dan teratur untuk lebih
mempermudah pergerakan manusia atau barang sehingga pembangunan sistem
transportasi harus dilaksanakan dengan sebaik mungkin. Salah satu komponen
penting di dalam sistem transportasi adalah jalan. Kota merupakan sistem
kehidupan yang dinamis atau selalu berubah mengikuti perkembangan kualitas dan
kuantitas pertumbuhan kehidupan guna mewujudkan kegiatan lalu lintas dan
angkutan jalan yang aman, tertib, lancar, dan efisien.
Jalan berdasarkan UU RI No 22 Tahun
2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan merupakan akses untuk transportasi
darat yang meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya
yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, diatas
permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan atau air, serta diatas permukaan
air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel. Jaringan jalan di
perkotaan meliputi sekitar 15ribu kilometer (5,2%) dari total panjang jalan,
namun dilalui oleh hampir 80% volume lalu lintas yang ada.
Kebutuhan jalan diperkotaan semakin
meningkat. Akibat dari bertambahnya volume kendaraan yang melebihi kapasitas
ruas jalan, penyempitan ruas jalan akibat adanya parkir liar dan PKL. Pada
umumnya, volume kendaraan di jalan raya meningkat pada jam-jam sibuk, tetapi
kondisi eksisting menunjukkan kemacetan di kota-kota besar bukan hanya terjadi
pada saat jam sibuk saja, tetapi bisa terjadi setiap saat dikarenakan
pertambahan penduduk dari dalam kota maupun pendatang dari luar kota.
Kota Malang merupakan kota terbesar
kedua setelah Surabaya di Jawa Timur dengan jumlah penduduk hampir 800ribu
jiwa. Pertambahan penduduk yang pesat mengakibatkan ruas-ruas jalan di Kota
Malang semakin padat dengan kendaraan. Sementara itu, pertambahan ruas jalan di
Kota Malang sangat minim. Kondisi ini semakin diperparah dengan kualitas moda
transportasi umum yang ada di Kota Malang kurang memadai.
Baru-baru ini, pemerintah Kota
Malang ingin menerapkan jalan satu arah di ruas jalan MT Haryono, Panjaitan,
Gajayana, Veteran, dan Sumbersari akibat dari kemacetan yang semakin parah di
sepanjang ruas jalan tersebut. Kondisi tersebut diperparah dengan kondisi salah
satu jembatan yang ada di Jalan Soekarno Hatta sudah mengalami kerusakan akibat
usia jembatan Soekarno Hatta yang sudah sangat tua. Hal ini tentu menjadi PR
besar bagi Pemerintah Kota Malang dalam mencari solusi kemacetan yang komplek.
Sementara itu, menanggagapi
kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Kota Malang akan mengorbankan jalur
angkot dari arah Dinoyo sampai Jalan Panjaitan antara lain ADL, AL, LDG, GL,
LG, CKL, dan CDM.
Sosialisasi perubahan penerapan
arah lajur yang berada disepanjang jalan Dinoyo sampai jalan Panjaitan
dilakukan Dishub Kota Malang agar masyarakat tidak merasa kaget dengan
kebijakan yang telah dikeluarkan Pemerintah Kota Malang.
Kebijakan Pemerintah untuk
menerapkan sistem satu arah banyak mengundang pro dan kontra dari berbagai
kalangan masyarakat. Adanya uji coba penerapan sistem satu arah selama satu
bulan kedepan diharapkan memberikan hasil yang memuaskan sehingga sistem ini
dapat menjadi solusi dalam mengatasi kemacetan di salah satu titik pusat
pendidikan di Kota Malang.
Kebijakan yang dilakukan pemerintah
Kota Malang terkait perubahan arah lajur kendaraan di sepanjang Jalan MT
Haryono sampai Jalan Panjaitan menurut kami sudah cukup tepat. Seandainya
kebijakan tersebut tetap diambil dan dilaksanakan, pemerintah harus melakukan
sosialisasi secara lengkap jauh-jauh hari.
Namun, dengan adanya kebijakan yang
dilakukan Pemerintah Kota Malang tersebut
dimungkinkan terdapat ruas jalan di salah satu tempat akan mengalami
kepadatan kendaraan yang lebih tinggi, hal ini dapat menyebabkan penumpukan
kendaraan yang akhirnya dapat kembali menimbulkan kemacetan. Uji coba patut
dilakukan dan dievaluasi. Hal ini perlu dilakukan agar penerapan kebijakan arah
lajur satu arah sesuai apa yang di harapkan. Disisi lain, sosialisasi terhadap
arus tersebut seharusnya dilakukan jauh hari sebelum penerapan lajur satu arah.
Selain itu, dari segi efektifitas,
kebijakan arus lajur satu arah perlu dipertimbangkan oleh Pemerintah Kota
Malang, karena perlu waktu lama kendaraan ingin pergi ke daerah MT Haryono,
sedangkan kendaraan tersebut berada di Jalan Panjaitan. Singkat kata perjalanan
memerlukan waktu lama jika dari arah Dinoyo menuju Jalan Panjaitan.
Gambar
kemacetan lalu lintas di jembatan Soekarno Hatta dan Sumbersari. Sebelum
penerapan kebijakan sistem satu arah.
oleh kelompok 7:
Satrio Agung Wiryono (125060607211026)
R. Afriansyah M P (125060600111072)
Efticya Fragmawanti (125060600111050)
Karina Nuraini (125060607111028)
Refi Ardiananta (125060607111024)
Rahmah Safirah Sulaiman (125060600111043).
Satrio Agung Wiryono (125060607211026)
R. Afriansyah M P (125060600111072)
Efticya Fragmawanti (125060600111050)
Karina Nuraini (125060607111028)
Refi Ardiananta (125060607111024)
Rahmah Safirah Sulaiman (125060600111043).
Dipostkan oleh : Mahasiswa PWK FT-UB
1 Comment:
Subscribe to:
Post Comments (Atom)



Vampires in the filmfileeurope.com Enchanted Castle Casino. Vampires in septcasino.com the Enchanted Castle Casino. Vampires in the gri-go.com Enchanted Castle Casino. Vampires in the Enchanted Castle goyangfc.com Casino. Vampires in the 바카라 Enchanted