Penerapan Lajur Satu Arah di Daerah Sekitar UB, Perlukah?


            Di Indonesia saat ini sangat dirasakan kebutuhan akan suatu sistem transportasi yang efektif dalam artian murah, nyaman, lancar, dan teratur untuk lebih mempermudah pergerakan manusia atau barang sehingga pembangunan sistem transportasi harus dilaksanakan dengan sebaik mungkin. Salah satu komponen penting di dalam sistem transportasi adalah jalan. Kota merupakan sistem kehidupan yang dinamis atau selalu berubah mengikuti perkembangan kualitas dan kuantitas pertumbuhan kehidupan guna mewujudkan kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, tertib, lancar, dan efisien.

Jalan berdasarkan UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan merupakan akses untuk transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, diatas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan atau air, serta diatas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel. Jaringan jalan di perkotaan meliputi sekitar 15ribu kilometer (5,2%) dari total panjang jalan, namun dilalui oleh hampir 80% volume lalu lintas yang ada.

Kebutuhan jalan diperkotaan semakin meningkat. Akibat dari bertambahnya volume kendaraan yang melebihi kapasitas ruas jalan, penyempitan ruas jalan akibat adanya parkir liar dan PKL. Pada umumnya, volume kendaraan di jalan raya meningkat pada jam-jam sibuk, tetapi kondisi eksisting menunjukkan kemacetan di kota-kota besar bukan hanya terjadi pada saat jam sibuk saja, tetapi bisa terjadi setiap saat dikarenakan pertambahan penduduk dari dalam kota maupun pendatang dari luar kota.

Kota Malang merupakan kota terbesar kedua setelah Surabaya di Jawa Timur dengan jumlah penduduk hampir 800ribu jiwa. Pertambahan penduduk yang pesat mengakibatkan ruas-ruas jalan di Kota Malang semakin padat dengan kendaraan. Sementara itu, pertambahan ruas jalan di Kota Malang sangat minim. Kondisi ini semakin diperparah dengan kualitas moda transportasi umum yang ada di Kota Malang kurang memadai.

Baru-baru ini, pemerintah Kota Malang ingin menerapkan jalan satu arah di ruas jalan MT Haryono, Panjaitan, Gajayana, Veteran, dan Sumbersari akibat dari kemacetan yang semakin parah di sepanjang ruas jalan tersebut. Kondisi tersebut diperparah dengan kondisi salah satu jembatan yang ada di Jalan Soekarno Hatta sudah mengalami kerusakan akibat usia jembatan Soekarno Hatta yang sudah sangat tua. Hal ini tentu menjadi PR besar bagi Pemerintah Kota Malang dalam mencari solusi kemacetan yang komplek.
Sementara itu, menanggagapi kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Kota Malang akan mengorbankan jalur angkot dari arah Dinoyo sampai Jalan Panjaitan antara lain ADL, AL, LDG, GL, LG, CKL, dan CDM.

Sosialisasi perubahan penerapan arah lajur yang berada disepanjang jalan Dinoyo sampai jalan Panjaitan dilakukan Dishub Kota Malang agar masyarakat tidak merasa kaget dengan kebijakan yang telah dikeluarkan Pemerintah Kota Malang. 

Kebijakan Pemerintah untuk menerapkan sistem satu arah banyak mengundang pro dan kontra dari berbagai kalangan masyarakat. Adanya uji coba penerapan sistem satu arah selama satu bulan kedepan diharapkan memberikan hasil yang memuaskan sehingga sistem ini dapat menjadi solusi dalam mengatasi kemacetan di salah satu titik pusat pendidikan di Kota Malang.

Kebijakan yang dilakukan pemerintah Kota Malang terkait perubahan arah lajur kendaraan di sepanjang Jalan MT Haryono sampai Jalan Panjaitan menurut kami sudah cukup tepat. Seandainya kebijakan tersebut tetap diambil dan dilaksanakan, pemerintah harus melakukan sosialisasi secara lengkap jauh-jauh hari.

Namun, dengan adanya kebijakan yang dilakukan Pemerintah Kota Malang tersebut  dimungkinkan terdapat ruas jalan di salah satu tempat akan mengalami kepadatan kendaraan yang lebih tinggi, hal ini dapat menyebabkan penumpukan kendaraan yang akhirnya dapat kembali menimbulkan kemacetan. Uji coba patut dilakukan dan dievaluasi. Hal ini perlu dilakukan agar penerapan kebijakan arah lajur satu arah sesuai apa yang di harapkan. Disisi lain, sosialisasi terhadap arus tersebut seharusnya dilakukan jauh hari sebelum penerapan lajur satu arah.

Selain itu, dari segi efektifitas, kebijakan arus lajur satu arah perlu dipertimbangkan oleh Pemerintah Kota Malang, karena perlu waktu lama kendaraan ingin pergi ke daerah MT Haryono, sedangkan kendaraan tersebut berada di Jalan Panjaitan. Singkat kata perjalanan memerlukan waktu lama jika dari arah Dinoyo menuju Jalan Panjaitan.

 Gambar kemacetan lalu lintas di jembatan Soekarno Hatta dan Sumbersari. Sebelum penerapan kebijakan sistem satu arah. 





oleh kelompok 7:
Satrio Agung Wiryono (125060607211026)
 R. Afriansyah M P (125060600111072)
 Efticya Fragmawanti (125060600111050)
Karina Nuraini (125060607111028)
Refi Ardiananta (125060607111024)
 Rahmah Safirah Sulaiman (125060600111043).

Dipostkan oleh : Mahasiswa PWK FT-UB

1 Comment:

  1. Anonymous said...
    Vampires in the Enchanted Castle casino - FilmFileEurope
    Vampires in the filmfileeurope.com Enchanted Castle Casino. Vampires in septcasino.com the Enchanted Castle Casino. Vampires in the gri-go.com Enchanted Castle Casino. Vampires in the Enchanted Castle goyangfc.com Casino. Vampires in the 바카라 Enchanted

Post a Comment





Copyright 2014| Blogger Templates by Hadi Abdurrahman.
Ruang Kota Rumah Kita Mahasiswa Perencana.