APA ADA YANG SALAH DENGAN PEMBANGUNAN TERMINAL HAMID RUSDI KOTA MALANG??
Posted by PWK 2012 at 7:39 AM
APA
ADA YANG SALAH DENGAN PEMBANGUNAN
TERMINAL HAMID RUSDI KOTA MALANG?
Disusun Oleh:
Deny Dwi Cahyono (1250 6060 1111 009), Dayu Margareta (1250 6060 0111 030), Farah Laudia Praba (1250 6060 1111 002), Dwi Putri Figur (1250 6060 0111 057), Windha Prameinastiti (090660075), dan Moh. Rizka Haris (125060607111003).
Pendahuluan
Meningkatnya
jumlah penduduk di Kota Malang mengakibatkan kebutuhan penduduk turut
meningkat. Kebutuhan masyarakat yang beraneka ragam tidak semuanya dapat
dipenuhi oleh fasilitas yang ada di daerah tempat tinggal masyarakat.
Perkembangan perkotaan juga mengakibatkan munculnya pusat-pusat kegiatan yang
terpencar di daerah kota. Jarak yang terbentuk antar sarana yang tersedia di
kota menyebabkan masyarakat melakukan mobilisasi untuk menjangkau sarana
tersebut guna memenuhi kebutuhan mereka.
Guna mempermudah mobilisasi penduduk tersebut maka diperlukan adanya
transportasi yang mendukung masyarakat untuk menuju sarana pusat kegiatan.
Transportasi yang dapat digunakan masyarakat Kota Malang dalam mobilisasi
sangat beraneka ragam, salah satunya adalah transportasi umum. Transportasi
umum yang umumnya digunakan masyarakat Kota Malang diantaranya adalah angkutan kota dan bus antar kota. Selain memerlukan moda transportasi, jaringan
transportasi juga memerlukan terminal sebagai tempat pemberhentian angkutan.
Fungsi terminal adalah untuk memudahkan akses masyarakat
pengguna transportasi umum untuk transit dari satu lokasi menuju lokasi yang
lain. Kota Malang memiliki banyak terminal salah satunya adalah Terminal Hamid Rusdi yang terdapat di Kecamatan
Kedungkandang.
Permasalahan
Terminal Gadang
merupakan terminal yang terletak di wilayah Kecamatan Sukun, selain
terminal di wilayah tersebut juga terdapat pasar induk gadang yang menjadi
salah satu pusat perekonomian Kota Malang. Lokasi antara terminal dan pasar
yang berdekatan ini menyebabkan seringnya terjadi kemacetan pada jam-jam
tertentu hal ini mengganggu baik aktifitas terminal, aktifitas ekonomi dan juga
masyarakat pengguna jalan lainnya. Upaya
pemerintah untuk menangani kemacetan pada daerah tersebut yaitu dengan
memindahkan Terminal Gadang ke Kecamatan Kedungkandang dan beralih nama menjadi Terminal Hamid
Rusdi. Selain itu pemerintah juga melakukan perbaikan jembatan dengan
memperluas jembatan untuk mengatasi kemacetan dan berencana melakukan relokasi
pasar induk gadang agar tidak menambah kemacetan pada daerah tersebut.
Kepadatan arus lalu lintas yang terjadi di daerah
tersebut juga dikarenakan jalan raya gadang merupakan jalur penghubung antar
kota, yakni antara Kota Malang dengan Kota Blitar maupun dengan Kabupaten
Malang. Jumlah kendaraan yang melintas di jalan tersebut
ditambah dengan terdapatnya Terminal Gadang serta Pasar Induk Gadang membuat
tingkat kemacetan semakin tinggi.
Proyek
ini dilakukan sesuai dengan rencana peningkatan terminal yang tertulis dalam
Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kota Malang Tahun 2010-2030.
Rencana
tersebut meliputi pengalihan fungsi Terminal Gadang ke Terminal Hamid Rusdi,
pembangunan terminal barang di sekitar Terminal Hamid Rusdi yang merupakan
jalan lingkat timur, pengadaan lahan dan alat pengujian kendaraan bermotor
serta penyediaan ruang bagi Uji Kendaraan Bermotor (uji KIR).
Terminal Hamid Rusdi yang pembangunannya menghabiskan
dana sebesar 59,7 Milyar Rupiah pada kenyataannya tidak berfungsi dengan baik.
Hal tersebut dikarenakan Terminal Hamid Rusdi yang letaknya dinilai terlalu
jauh dan kurang strategis, selain itu letak Terminal Hamid Rusdi di hambat oleh
pasar gadang yang merupakan pusat terjadinya kemacetan.
Kemacetan tersebut mengakibatkan pengemudi angkutan umum
dan bus antar kota menjadi enggan untuk transit menuju Terminal Hamid Rusdi,
sehingga mereka lebih memilih untuk menurunkan penumpang di terminal yang
sebelumnya yaitu Terminal Gadang. Kegiatan itu mengakibatkan semakin macetnya
daerah tersebut.
Pembangunan yang menelan biaya puluhan milyar rupiah
tersebut dinilai sia-sia sebab meski akses jembatan sudah dibangun, pedagang di
Pasar Induk Gadang tetap menolak untuk dipindahkan. Jalan
menuju Terminal Hamid Rusdi menjadi sempit karena para pedagang di Pasar Induk
Gadang menjajahkan jualan mereka hingga memakan badan jalan. Hal ini tentu saja
meningkatkan kemacetan.
Terminal
yang telah dibangun dengan daya tampung kurang lebih 400 kendaraan itu hanya
terdapat 30 sampai 50 unit bus yang menaikkan dan menurunkan penunpang di
terminal tersebut. Menurut kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Terminal Hamid
Rusdi telah mengalami kerusakan sebesar 30%, padahal terminal tersebut jarang
digunakan. Pihak Dishub juga telah mengajukan dana untuk perbaikan terminal
yang baru itu sebesar 100 juta rupiah. Meskipun fasilitas yang ada di Terminal
Hamid Rusdi telah lengkap namun tanpa adanya penumpang yang masuk ke terminal,
terminal tersebut akan sia-sia.
Banyaknya
biaya yang tertelan untuk pembangunan dan perawatan terminal dan jembatan
penghubung pasar induk gadang dengan Terminal Hamid Rusdi tidak sebanding
dengan pendapatan dari terminal tersebut. Dana yang ditargetkan Rp 35juta/bulan
pada tahun 2010 hanya terealisasi sebesar Rp 26 juta/bulan. Hal ini menyebabkan
target pendapatan asli daerah tidak dapat tercapai. Terminal yang diresmikan
tahun 2009 ini tidak dapat memberikan kontribusi berupa dana pada pendapatan
asli daerah.
Pihak
pemerintah menyatakan bahwa sepinya Terminal Hamid Rusdi dikarenakan
pembangunan di daerah gadang belum selesai namun nyatanya meskipun jembatan
penghubung telah selesai dibangun, terminal tersebut masih saja sepi penumpang.
Sudah sering dilakukan penertiban para pengendara angkutan kota dan bus antar
kota yang kerap berhenti di terminal lama dan menjadikan daerah tersebut
sebagai terminal bayangan. Usaha tersebut tetap tidak menunjukkan perkembangan.
Upaya yang perlu dilakukan untuk mengatasi masalah dalam
studi kasus di atas yaitu dengan adanya tindakan yang lebih tegas oleh Dinas
Perhubungan Kota Malang. Tindakan tersebut dapat berupa larangan tegas bagi
pengemudi angkutan umu dan bus antar kota
untuk tidak menaikkan dan menurunkan penumpang di Terminal Gadang lama. Hal
tersebut dapat didukung dengan pembangunan pos penjagaan guna menertibkan
pengemudi maupun penumpang angkutan umum dan bus antar kota. selain itu,
kesadaran masyarakat dalam menggunakan fasilitas umum juga perlu ditingkatkan
karena dari hal inilah suatu kebijakan dapat berjalan lancar sesuai dengan
tujuanya.
Berikut
beberapa foto seputar permasalahan diatas

0 Comments:
Subscribe to:
Post Comments (Atom)



Post a Comment