Car
free day, yang lebih dikenal dengan CFD merupakan aksi pembebasan
kawasan sepanjang Jalan Ijen dari kendaraan bermotor rutin setiap hari Minggu
di Kota Malang. CFD merupakan wadah bagi masyarakat untuk berolahraga, misal
bersepeda, jogging, senam, dll. CFD diadakan mulai pukul 06.00 – 11.00 WIB. CFD
dimeriahkan pula dengan adanya Pasar Minggu di Jalan Semeru yang menawarkan
berbagai macam jajanan, souvenir, dll.
Pasar Minggu dan CFD tidak hanya
berpartisipasi dalam aksi lingkungan, tetapi turut menyumbang sampah yang
berbanding 1 : 3 gerobak sampah dari hari biasanya. Pada umumnya, pemerintah
telah mengerahkan petugas kebersihan Kota Malang untuk menangani masalah
persampahan CFD dan Pasar Minggu. Pembersihan kawasan CFD dan Pasar Minggu
dilakukan mulai pukul 11.00-13.00 WIB. Namun, dengan waktu yang cukup lama dan
petugas kebersihan yang banyak, CFD dan Pasar Minggu belum bersih maksimal. Hal
ini disebabkan terlalu banyak sampah yang berserakan tetapi tempat sampah yang tersedia
tidak dapat menampung seluruh sampah serta kurangnya partisipasi masyarakat
untuk menjaga lingkungan.
Seharusnya, pada aksi lingkungan
masyarakat lebih dikenalkan untuk menjaga lingkungan, paling tidak dimulai dari
diri sendiri untuk membuang sampah pada tempatnya. Terobosan yang dapat
dilakukan adalah mengadakan tempat sampah portable yang khusus digunakan selama
CFD dan Pasar Minggu berlangsung saja. Hal ini dilakukan agar sampah lebih
banyak tertampung.
![]() |
| Jalan Semeru, Klojen, Kota Malang |
![]() |
| Jalan Ichibangai, Kawagoe, Jepang |
Jalan Ichibangai merupakan jalanan yang
benar dilakukan sebagai car free day,
tetapi tidak menyumbang sampah walaupun sepanjang jalan tersebut terdapat
ruko-ruko penjual. Jalan Ichibangai
sangat bersih karena pemerintah didukung oleh masyarakat setempat untuk menjaga
lingkungan. Jalan ini juga dilindungi oleh pemerintah dalam road plan karena
Jalan Ichibangai merupakan kawasan bersejarah. Hal ini dapat diterapkan di
Jalan Ijen yang juga sebagai kawasan bersejarah di Kota Malang.
Janganlah hanya menjaga lingkungan dari
atas atau mengurangi emisi saja, tetapi turut menjaga lingkungan dari bawah,
turut menjaga tanah tempat kita berpijak.
Disusun oleh kelompok 4:
Dhara
Kusuma Wardhani (125060602111003)
Aprilia
Dwi Anggraeni (125060600111006)
Dayyinul
Dalili (125060600111065)
Fendy
Putra Hernawan (125060600111071)
Harnenti
Afni Yakin (125060607111005)
M.
Dzakir Fauza (125060607111022)
Dipostkan Oleh: Mahasiswa PWK FT-UB
Dipostkan Oleh: Mahasiswa PWK FT-UB
![]() |
| Proses Pembangungan Mall Dinoyo City |
1. Proses awal
Proses
pembangunan MDC (Mall Dinoyo City) ini sudah mulai bermasalah pada saat
peletakan batu pertama. Pada peletakan batu pertama pada akhir 2012 tahun lalu
pembangunan sempat di ilegalkan oleh DPRD Kota Malang. Pasalnya dalam proses
penandatanganan kerjasama (PKS) tidak mengikutsertakan DPRD dalam pengambilan
keputusan. Pengambilan keputusan ini hanya dilakukan oleh Pemerintah Kota
Malang dan investor. Hal inilah yang sempat bermasalah karena tidak
mengikutsertakan DPRD dalam mempertimbangkan pengambilan keputusan. Padahal
seharusnya dalam kontrak kerjasama MDC ini terdiri dari 3 pihak yaitu Investor,
Pemkot, dan DPRD Kota Malang.
2.
Lokasi
Lokasi
Mall Dinoyo City dianggap bermasalah . Lokasinya yang berada tepat bersebelahan
dengan sarana pendidikan tidak baik karena seharusnya pusat perdangan tidak boleh berdekatan dengan pendidikan. Dengan
pembangunan MDC yang berada tepat disebelah sarana pendidikan yaitu Universitas
Islam Malang (UNISMA) ini akan menimbulkan kebisingan dan mengganggu jalannya
proses perkuliahan. Selain itu akan memunculkan sikap konsumerisme masyarakat
terutama para mahasiswa di sekitar kampus.
3.
Berpotensi menimbulkan kemacetan
MT
Haryono adalah jalan yang paling sering terjadi kemacetan. Kemacetan ini
dipengaruhi karena sebagai jalur lintas antar beberapa universitas yaitu
Universitas Brawijaya, Universitas Islam Malang, dan Universitas Muhammadiyah
Malang. Kemacetan terjadi setiap hari terutama pada jam kerja dan weekend. Pada weekend, jalan ini menjadi satu-satunya akses utama dari Kota
Malang menuju Kota Batu. Sehingga volume kendaraan tidak sebanding dengan lebar
jalan yang ada.
Ironisnya,
pada pada area ini kembali ada pembangunan sarana perdagangan skala regional
yaitu Mall Dinoyo City (MDC). Walaupun nantinya MDC akan menyediakan tempat
parkir, namun dengan tata guna lahan perdangan ini tentunya akan menarik
masyarakat lebih banyak lagi untuk melintas di jalan ini. Volume kendaraan akan
semakin tinggi dan berpotensi menimbulkan kemacetan yang cukup parah terutama
pada jam kerja dan weekend.
Dipostkan Oleh: Mahasiswa PWK FT-UB
Disusun Oleh kelompok 5:
Abdu
Aufa (125060601111012), Armei Rapuddin (125060600111062), Bayu Afief
Hermawan (125060607111006), Fadhilla Nur Nabilla (125060607111013),
Noufal Rizqi Nur R. (125060600111015), Octavera Indah P.S
(125060607111008)
Dipostkan Oleh: Mahasiswa PWK FT-UB
Sebagian besar
orang menyebut Malang sebagai kota pariwisata, hal tersebut dikarenakan ada
banyak tempat di Malang yang dapat digunakan sebagai tempat wisata, misalnya
wisata air sengkaling, jalan ijen, alun-alun tugu, daerah pasar besar,
pantai-pantai yang ada didaerah Malang selatan, musium Brawijaya, dan masih
banyak lagi. Hanya saja, tidak banyak orang yang mengetahui bangunan
bersejarah yang ada di Malang, yang mereka ketahui hanya “Malang masa kini”.
Hal tersebut dikarekan banyaknya bangunan bersejarah yang telah dirubah bentuk
dan fungsinya.
Jalan besar Ijen yang merupakan salah satu kawasan heritage Kota Malang yang selalu menjadi
tempat diselenggarakannya Malang Tempo Doeloe (MTD), pasar Minggu, dan
perhelatan Car Free Day saat ini
mulai beralih fungsi menjadi kawasan perdagangan dan jasa.
Kawasan Pasar Besar
misalnya, pada jaman dahulu kawasan tersebut merupakan daerah pasar
besar yang dulunya merupakan pasar tradisional yang teduh dan tenang dengan
bangunan bersejarahnya, namun kawasan Pasar Besar yang
sekarang telah berubah menjadi pertokoan yang
penuh sesak dan selalu menyebabkan kemacetan akibat
aktivitas di sepanjang pinggir jalan yang tidak semestinya.
Pasar Besar Tahun 1930-an
Pasar Besar Masa Kini
Selain itu ada juga Alun-alun
Malang sebagai pusat kegiatan sosial bagi masyarakat Malang dan daerah yang
penuh dengan peninggalan sejarah, seharusnya bangunan bersejarah yang ada tetap
dipertahankan. Tapi kenyataanya banyak yang sudah berubah, mulai dari penjara
wanita yang berubah menjadi Kompleks Ramayana dan Gedung Societeit Concordia telah berubah menjadi Pertokoan Sarinah.
Di kawasan
jalan Kawi juga terdapat perubahan bentuk bangunan bersejarah, yakni sebuah
gedung pertemuan yang bernama Gedung Kartini. Saat ini gedung tersebut sudah
menjadi sentra perdagangan jasa yaitu Mal Olympic Garden (MOG). Sedangkan di
daerah balai kota terdapat Gedung DPRD yang dirobohkan dan diubah menjadi
bangunan baru yang bentuknya juga berubah dari asalnya.
Seperti yang
kita ketahui bahwa Museum Brawijaya merupakan satu bangunan di kawasan elit kota Malang
yang menarik perhatian. Apabila diperhatikan,
museum
ini sudah kurang memberikan rasa nyaman bagi pengunjungnya. Penataan
barang-barang peninggalan sejarah di museum ini sangat tidak teratur. Hal
tersebut menunjukkan begitu minim perhatian pemerintah atau pihak terkait yang
sudah mulai kurang memperhatikan tatanan atau keberadaan tempat-tempat yang
berbau sejarah di Kota Malang ini.
Kawasan jalan Ijen, jalan Kawi, dan alun-alun merupakan
contoh dari sebagian kecil bangunan bersejarah yang mulai berubah fungsi dan
bentuknya. Pembangunan di Kota Malang saat ini tidak memikirkan tata letak dan
nilai sejarah dan hanya mementingkan urusan ekonomi dan politik. Jika hal ini
terus dibiarkan maka akan menghilangkan identitas atau ikon sejarah Kota
Malang. Seharusnya, ada kebijakan khusus dari
pemerintah yang melarang untuk merubah bentuk dan fungsi dari bangunan
bersejarah yang ada, supaya kelestarian bangunan bersejarah yang ada tetap
terjaga. Diperlukan juga kepedulian dari masyarakat maupun pemerintah pada upaya pelestarian
bangunan sejarah di Kota Malang, agar bangunan bersejarah di Kota Malang dapat
mendukung perkembangan sektor pariwisata.
Disusun oleh:
Dewi Kartini
Cintya Nindyaarini
Hadi Abdurrahman
Hamzah Syaiful
Rika Sukmaningrum
Tiara Faradina Prasti
Disusun oleh:
Dewi Kartini
Cintya Nindyaarini
Hadi Abdurrahman
Hamzah Syaiful
Rika Sukmaningrum
Tiara Faradina Prasti
Pertumbuhan Kota selalu diawali dengan adanya pertumbuhan ekonomi, dan pertumbuhan ekonomi ditandai dengan munculnya pusat-pusat perdagangan baru. Setiap tahun, jumlah pusat perdagangan selalu bertambah, entah itu pusat perdagangan dalam cakupan mikro, sedang, maupun makro. Seiring dengan permintaan pasar serta tingginya demand dari penduduk kota, maka pusat-pusat perdaganganpun dibangun. Salah satunya adalah ruko yang kini telah banyak menjamur di kota-kota besar. Konsep ruko yang menggabungkan rumah dengan toko membuat para pelaku usaha semakin tertarik untuk melakukan kegiatan ekonominya karena mereka tidak harus keluar rumah untuk melakukan kegiatan dagang. Keunggulan ini merupakan salah satu push factor yang membuat ruko-ruko semakin tumbuh menjamur. Namun, Pertumbuhan ruko tersebut selain berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi, juga dapat berpengaruh pada hal yang bersifat negatif bila tidak dikendalikan dengan baik. Salah satunya adalah dampak kemacetan yang timbul karena tarikan dari ruko serta ketidaksediaan parkir pada ruko. Selain itu banyak sekali ruko yang belum memenuhi RTH publik sebesar 10% serta belum memperhatikan dampak ekologi pada lingkungan sekitar.
Di Kota Malang sendiri berkurangnya Ruang Terbuka Hijau (RTH) mengakibatkan merosotnya kualitas lingkungan hidup di kota Malang. Hal ini disebabkan karena tata ruang yang lebih mementingkan pembangunan fisik dan ekonomi ketimbang penekanan pada aspek ekologis. Malang telah tumbuh menjadi kota yang tidak ramah lingkungan. Tidak heran jika’ ciri khas ’ Malang dengan pohon-pohonnya dan kawasan terbuka hijau menjadi hilang tergeser oleh percepatan pembangunan kawasan hunian, pertokoan dan ruko (Riyanto, 2007 : 68 ). Keberadaan ruko sebagai ruang publik harusnya memiliki RTH sesuai dengan Undang-undang No 26 Tahun 2007 yaitu sebanyak 10%, namun kenyataannya banyak sekali ruko yang tidak memenuhi kriteria tersebut dan bahkan masih banyak ruko yang tidak memiliki RTH. Pembangunan ruko-ruko juga banyak sekali yang tidak memperhatikan dampak ekologi pada pembangunannya, bahkan banyak ruko yang dibangun pada daerah hijau. Pembangunan tersebut tentu baik untuk pertumbuhan ekonomi, namun alangkah baiknya pembangunan tersebut tetap memperhatikan lingkungan. Salah satu cara yang dapat dilakukan untuk menyeimbangkan antara pembangunan ruko dan keseimbangan lingkungan adalah dengan penerapan Green Building. Green building bukan hanya mengenai ketersediaan RTH pada ruko, namun juga mencakup beberapa aspek lain yang mendukung keseimbangan lingkungan. Keberdaan ruko yang tiap tahun selalu bertambah dapat berpotensi apabila dikelola sebagai Green Building yang nantinya akan meningkatkan daya ekologis bangunan. Atas dasar tersebut perlu adanya “Penghijauan” ruko-ruko di Kota Malang. Dengan demikian, keberdaan ruko-ruko tersebut tidak akan menganggu kestabilan ekologis tapi justru meningkatkan daya dukung lingkungan.
Guna mengatasi masalah ketidakseimbangan antara pembangunan fisik dan aspek ekologis di Kota Malang maka penulis mengusulkan program “Mang JoKo” yang berisi konsep untuk menggabungkan Pembangunan fisik dan aspek ekologis lingkungan melalui penerapan konsep Green Building pada ruko-ruko di Kota Malang. Gagasan ini didasarkan pada prinsip penulis mengenai bangunan yang sudah ada tidak perlu digusur, melainkan harus dioptimalkan. Optimalisasi dalam hal ini merupakan optimalisasi pada ruko sebagai Green Building yang berdaya dukung lingkungan. Namun, pembangunan ruko dengan konsep Green Building harus dilakukan dengan konsistensi sehingga bisa berjalan lancar. Selain itu, dukungandari berbagai pihak sangat diharapkan guna tercapainya tujuan utama program ini.
Daftar Pustaka
Riyanto, Wahyu Hidayat. 2007. Malang, Kota Kita. UMM Press: Malang
Undang-undang No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Green Building Council Indonesia. 2011. Greenship Existing Building.
BPS Kota Malang. 2011. Malang dalam Angka 2011. Malang: BPS Kota Malang
Kelompok:
Yanuar Eka Prasetya
Muhammad Dzakir Fauza
I Gusti Komang Indra
Kiki Eva P
Ramon Ayyubi
Kelompok:
Yanuar Eka Prasetya
Muhammad Dzakir Fauza
I Gusti Komang Indra
Kiki Eva P
Ramon Ayyubi
APA ADA YANG SALAH DENGAN PEMBANGUNAN TERMINAL HAMID RUSDI KOTA MALANG??
0 comments Posted by PWK 2012 at 7:39 AM
APA
ADA YANG SALAH DENGAN PEMBANGUNAN
TERMINAL HAMID RUSDI KOTA MALANG?
Disusun Oleh:
Deny Dwi Cahyono (1250 6060 1111 009), Dayu Margareta (1250 6060 0111 030), Farah Laudia Praba (1250 6060 1111 002), Dwi Putri Figur (1250 6060 0111 057), Windha Prameinastiti (090660075), dan Moh. Rizka Haris (125060607111003).
Pendahuluan
Meningkatnya
jumlah penduduk di Kota Malang mengakibatkan kebutuhan penduduk turut
meningkat. Kebutuhan masyarakat yang beraneka ragam tidak semuanya dapat
dipenuhi oleh fasilitas yang ada di daerah tempat tinggal masyarakat.
Perkembangan perkotaan juga mengakibatkan munculnya pusat-pusat kegiatan yang
terpencar di daerah kota. Jarak yang terbentuk antar sarana yang tersedia di
kota menyebabkan masyarakat melakukan mobilisasi untuk menjangkau sarana
tersebut guna memenuhi kebutuhan mereka.
Guna mempermudah mobilisasi penduduk tersebut maka diperlukan adanya
transportasi yang mendukung masyarakat untuk menuju sarana pusat kegiatan.
Transportasi yang dapat digunakan masyarakat Kota Malang dalam mobilisasi
sangat beraneka ragam, salah satunya adalah transportasi umum. Transportasi
umum yang umumnya digunakan masyarakat Kota Malang diantaranya adalah angkutan kota dan bus antar kota. Selain memerlukan moda transportasi, jaringan
transportasi juga memerlukan terminal sebagai tempat pemberhentian angkutan.
Fungsi terminal adalah untuk memudahkan akses masyarakat
pengguna transportasi umum untuk transit dari satu lokasi menuju lokasi yang
lain. Kota Malang memiliki banyak terminal salah satunya adalah Terminal Hamid Rusdi yang terdapat di Kecamatan
Kedungkandang.
Permasalahan
Terminal Gadang
merupakan terminal yang terletak di wilayah Kecamatan Sukun, selain
terminal di wilayah tersebut juga terdapat pasar induk gadang yang menjadi
salah satu pusat perekonomian Kota Malang. Lokasi antara terminal dan pasar
yang berdekatan ini menyebabkan seringnya terjadi kemacetan pada jam-jam
tertentu hal ini mengganggu baik aktifitas terminal, aktifitas ekonomi dan juga
masyarakat pengguna jalan lainnya. Upaya
pemerintah untuk menangani kemacetan pada daerah tersebut yaitu dengan
memindahkan Terminal Gadang ke Kecamatan Kedungkandang dan beralih nama menjadi Terminal Hamid
Rusdi. Selain itu pemerintah juga melakukan perbaikan jembatan dengan
memperluas jembatan untuk mengatasi kemacetan dan berencana melakukan relokasi
pasar induk gadang agar tidak menambah kemacetan pada daerah tersebut.
Kepadatan arus lalu lintas yang terjadi di daerah
tersebut juga dikarenakan jalan raya gadang merupakan jalur penghubung antar
kota, yakni antara Kota Malang dengan Kota Blitar maupun dengan Kabupaten
Malang. Jumlah kendaraan yang melintas di jalan tersebut
ditambah dengan terdapatnya Terminal Gadang serta Pasar Induk Gadang membuat
tingkat kemacetan semakin tinggi.
Proyek
ini dilakukan sesuai dengan rencana peningkatan terminal yang tertulis dalam
Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kota Malang Tahun 2010-2030.
Rencana
tersebut meliputi pengalihan fungsi Terminal Gadang ke Terminal Hamid Rusdi,
pembangunan terminal barang di sekitar Terminal Hamid Rusdi yang merupakan
jalan lingkat timur, pengadaan lahan dan alat pengujian kendaraan bermotor
serta penyediaan ruang bagi Uji Kendaraan Bermotor (uji KIR).
Terminal Hamid Rusdi yang pembangunannya menghabiskan
dana sebesar 59,7 Milyar Rupiah pada kenyataannya tidak berfungsi dengan baik.
Hal tersebut dikarenakan Terminal Hamid Rusdi yang letaknya dinilai terlalu
jauh dan kurang strategis, selain itu letak Terminal Hamid Rusdi di hambat oleh
pasar gadang yang merupakan pusat terjadinya kemacetan.
Kemacetan tersebut mengakibatkan pengemudi angkutan umum
dan bus antar kota menjadi enggan untuk transit menuju Terminal Hamid Rusdi,
sehingga mereka lebih memilih untuk menurunkan penumpang di terminal yang
sebelumnya yaitu Terminal Gadang. Kegiatan itu mengakibatkan semakin macetnya
daerah tersebut.
Pembangunan yang menelan biaya puluhan milyar rupiah
tersebut dinilai sia-sia sebab meski akses jembatan sudah dibangun, pedagang di
Pasar Induk Gadang tetap menolak untuk dipindahkan. Jalan
menuju Terminal Hamid Rusdi menjadi sempit karena para pedagang di Pasar Induk
Gadang menjajahkan jualan mereka hingga memakan badan jalan. Hal ini tentu saja
meningkatkan kemacetan.
Terminal
yang telah dibangun dengan daya tampung kurang lebih 400 kendaraan itu hanya
terdapat 30 sampai 50 unit bus yang menaikkan dan menurunkan penunpang di
terminal tersebut. Menurut kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Terminal Hamid
Rusdi telah mengalami kerusakan sebesar 30%, padahal terminal tersebut jarang
digunakan. Pihak Dishub juga telah mengajukan dana untuk perbaikan terminal
yang baru itu sebesar 100 juta rupiah. Meskipun fasilitas yang ada di Terminal
Hamid Rusdi telah lengkap namun tanpa adanya penumpang yang masuk ke terminal,
terminal tersebut akan sia-sia.
Banyaknya
biaya yang tertelan untuk pembangunan dan perawatan terminal dan jembatan
penghubung pasar induk gadang dengan Terminal Hamid Rusdi tidak sebanding
dengan pendapatan dari terminal tersebut. Dana yang ditargetkan Rp 35juta/bulan
pada tahun 2010 hanya terealisasi sebesar Rp 26 juta/bulan. Hal ini menyebabkan
target pendapatan asli daerah tidak dapat tercapai. Terminal yang diresmikan
tahun 2009 ini tidak dapat memberikan kontribusi berupa dana pada pendapatan
asli daerah.
Pihak
pemerintah menyatakan bahwa sepinya Terminal Hamid Rusdi dikarenakan
pembangunan di daerah gadang belum selesai namun nyatanya meskipun jembatan
penghubung telah selesai dibangun, terminal tersebut masih saja sepi penumpang.
Sudah sering dilakukan penertiban para pengendara angkutan kota dan bus antar
kota yang kerap berhenti di terminal lama dan menjadikan daerah tersebut
sebagai terminal bayangan. Usaha tersebut tetap tidak menunjukkan perkembangan.
Upaya yang perlu dilakukan untuk mengatasi masalah dalam
studi kasus di atas yaitu dengan adanya tindakan yang lebih tegas oleh Dinas
Perhubungan Kota Malang. Tindakan tersebut dapat berupa larangan tegas bagi
pengemudi angkutan umu dan bus antar kota
untuk tidak menaikkan dan menurunkan penumpang di Terminal Gadang lama. Hal
tersebut dapat didukung dengan pembangunan pos penjagaan guna menertibkan
pengemudi maupun penumpang angkutan umum dan bus antar kota. selain itu,
kesadaran masyarakat dalam menggunakan fasilitas umum juga perlu ditingkatkan
karena dari hal inilah suatu kebijakan dapat berjalan lancar sesuai dengan
tujuanya.
Berikut
beberapa foto seputar permasalahan diatas

PEKERJAAN ILEGAL DI KOTA MALANG : PEDAGANG KAKI LIMA, JURU PARKIR, PENGEMIS, DAN PENGAMEN
0 comments Posted by PWK 2012 at 6:29 AM
DISUSUN OLEH :
BRILYAN BAYANI TISNA (125060606111003), IRENE DHITA PRATIWI (125060600111014), MUHAMMAD ILHAM R. (125060607111020), NORMA ELITA (125060600111013), PRADIPTA RIZAL (125060600111031), TIAS SUKMA ABITA (125060601111010), dan YASNA HERNANDO (125060600111035).
BRILYAN BAYANI TISNA (125060606111003), IRENE DHITA PRATIWI (125060600111014), MUHAMMAD ILHAM R. (125060607111020), NORMA ELITA (125060600111013), PRADIPTA RIZAL (125060600111031), TIAS SUKMA ABITA (125060601111010), dan YASNA HERNANDO (125060600111035).
Latar Belakang
Banyaknya
pengangguran di Kota Malang menyebabkan penduduk yang menetap atau sekedar
mencari penghidupan di kota ini mulai melakukan segala cara untuk mencari
nafkah. Kebanyakan orang-orang ini adalah imigraan dari desa yang mencoba
peruntungannya di kota besar. Jalan yang ditempuh para imigran ini untuk
memenuhi kebutuhan sehari-harinya banyak yang melakukan pekerjaan ilegal.
Seperti yang banyak ditemui di Kota Malang, di setiap sudut akan banyak ditemui
jenis pekerjaan ilegal ini antara lain : pedagang kaki lima, juru parkir,
pengemis dan pengamen. Hal ini merupakan akibat dari banyaknya pendatang barau
yang hidup di Kota Malang, sehingga pekerjaan ilegal pun dilakukan demi
menyambung hidup. Berikut akan dijelaskan masing-masing pekerjaan ilegal yang
terdapat di Kota Malang.
Pedagang
kaki lima
Pesatnya
pertumbuhan di berbagai daerah menyebabkan banyaknya penduduk yang bermigrasi
ke kota untuk mencari pekerjaan, salah satunya ke Kota Malang. Mereka berpikir
bahwa di kota terdapat banyak kesempatan untuk bekerja. Tapi, kebanyakan dari
mereka datang tanpa meiliki keterampilan.
Masyarakat
berpikir bila hidup di kota Malang akan meningatkan kesejahteraan hidup karena
banyaknya tersedia lapangan pekerjaan dan dekat dengan berbagai fasilitas umum
serta pusat kegiatan pemerintah. Namun, pada kenyataannya daya saing di kota
sangat tinggi, sehingga setiap lapangan pekerjaan membutuhkan tenaga kerja yang
memiliki skill atau kemampuan yang
memadai. Masyarakat imigran yang datang kebanyakan datang tanpa memiliki skill atau keahlian untuk mendapatkan
pekerjaan yang layak.
Ketersediaan
lapangan pekerjaan tidak sebanding dengan jumlah penduduk, sehingga imigran
yang tidak memiliki keahlian tidak mendapat pekerjaan dan akhirnya mendirikan
lapak-lapak illegal di dekat dengan pusat kegiatan. Hal ini tentunya menggangu
masyarakat lainnya, karena kebanyakan lapak yang mereka buka mengambil pedestrian dan tepi jalan, tentunya hal
tersebut mengganggu pejalan kaki. Lapak-lapak tersebut juga belum tentu mendapatkan
ijin dari pemerintah. Selain menggangu pejalan kaki, pedagang-pedagang tersebut
juga mengganggu kendaraan yang lewat sehingga dapat menimbulkan kemacetan. Akan
tetapi, selain sisi negatif dari pedagang kaki lima tersebut,ada sisi positif
yang dapat kita ambil yaitu dengan adanya pedagang kaki lima menjadi salah satu
potensi untuk menunjang perekonomian warga Kota Malang yang menjadi pedagang
kaki lima asal dapat dikelola dan dikembangkan dengan benar.
Juru
Parkir
Lahan parkir di
Kota Besar seperti Kota Malang ini memang sangatlah terbatas,namun bukan
berarti lahan-lahan yang seharusnya tidak digunakan sebagai lahan parkir
dialihfungsikan menjadi lahan parkir oleh beberapa oknum yang tidak bertanggung
jawab.Sudah merupakan rahasia umum bahwa jumlah parkir ilegal di Kota Malang
ini sudah sangat banyak.Kondisi tersebut bukan hanya merugikan masyarakat dalam
hal finansial karena biaya yang mahal,namun juga merugikan dari segi keamanan
dikarenakan lahan parkir yang digunakan biasanya memakan badan jalan sehingga
dapat mengganggu para pengendara.Mereka yang menjadi juru parkir tersebut
adalah para imigran yang tidak mendapatkan lapangan pekerjaan dan tidak
memiliki keterampilan mereka lebih memilih menjadi juru parkir. Permasalahannya
juru-juru parkir tersebut, kurang bertanggung jawab, mereka hanya meminta uang
saja tetapi ketika ada orang yang akan menyeberang, mereka tidak membantu
menyeberangkan. Misalnya yang terjadi di depan Indomaret yang berlabel bebas parkir yang
ada di jalan sigura-gura.
Pengemis
Kota besar
seperti Malang yang didalamnya dihuni oleh banyak kaum dengan ekonomi menengah
keatas pastinya menjadi lahan yang bagus untuk sekedar meminta belas
kasihan,hal itulah yang dijadikan oleh sebagian orang untuk mendapatkan
keuntungan.Padahal dari pengemis-pengemis tersebut belum tentu bahwa mereka
benar-benar miskin. Banyak modus yang digunakan oleh mereka untuk sekedar
mendapatkan simpati dari masyarakat,mulai dari pembangunan masjid,sumbangan
untuk korban bencana alam dan lain-lain.Para pengemis tersebut dapat dijumpai
hampir disemua sudut kota malang seperti di Traffic light,rumah
makan,pusat-pusat perbelanjaan dan lain-lain.Misalnya yang terjadi di tempat
makan depan fakultas teknik, setiap hari pengemis yang datang adalah orang yang
sama. Kebanyakan dari mereka masih muda dan memiliki fisik yang sehat yang
seharusnya dapat mencari pekerjaan yang lebih baik lagi.
Pengamen
Hampir di setiap
sudut jalan,lampu lalu lintas kita jumpai banyak sekali pengamen yang
sebenarnya kondisi tersebut dapat membahayakan keselamatan mereka sendiri dan
juga mengganggu kenyamanan pengendara kendaraan itu sendiri.Bukan hanya di
jalan-jalan saja pera pengamen tersebut beraksi,rumah-rumah warga serta
pertokoan juga menjadi lahan mereka mencari penghidupan sehari-hari.
Pengamen yang
ada di kota Malang kebanyakan adalah dari kaum pemuda atau masih dalam usia
produktif. Tidak seperti para pengemis yang hanya meminta minta tanpa adanya
usaha , para pengamen setidaknya masih berusaha meskipun hanya sekedar memainkan
gitar yang tidak berirama.meskipun demikian tetap saja pengamen membuat
masyarakat tidak nyaman misalnya pada saat ditempat makan pengamen meminta uang
tidak hanya ditempat ruko tersebut tetapi pengamen mendatangi satu persatu meja
pelanggan, sehingga pelanggan merasa kurang bisa menikmati makanannya.
Terkadang apabila tidak dikasih uang, pengamen tetap memaksa dan menyodorkan
tempat uangnya.
Dampak
dari imigran yang tidak mempunyai keahlian serta jumlah lapangan pekerjaan yang
memadai, jumlah pengamen juga ikut meningkat. Dapat dilihat dari jumlah
pengamen yang menghampiri satu tempat makan dalam waktu satu jam dapat mencapai
10 pengamen.
Subscribe to:
Posts (Atom)








