RUKO DAN MALANGKU

Malang pada awalnya memiliki semboyan ”Malang Kota Bunga” yang berarti Kota Malang ini dipenuhi dengan bunga-bunga dan ruang terbuka hijau yang sangat banyak. Malang merupakan kota terbesar kedua setelah Surabaya dan Malang masih terus berkembang sampai saat ini sehingga banyak dilakukan pembangunan untuk memenuhi kebutuhan dan mendukung aktivitas di dalam dan di luar kota, misalnya pembangunan yang kini banyak terjadi adalah pembangunan untuk menunjang perekonomian kota dan pendapatan daerah yaitu pembangunan ruko di sepanjang jalan.
Banyaknya pembangunan ruko mengakibatkan beberapa dampak positif dan negatif. Dampak positif dari adanya ruko-ruko tersebut adalah akses yang mudah untuk mendapatkan pelayanan jasa ataupun barang yang dibutuhkan masyarakat serta meningkatnya perekonomian lokal dan juga mendukung pendapatan daerah. Namun, dengan adanya pembangunan yang sangat signifikan dengan peraturan yang masih kurang tegas dan tidak adanya pengendalian yang baik menimbulkan dampak negatif yaitu berkurangnya ruang terbuka hijau dan banyaknya perkerasan terhadap tanah yang dilakukan untuk mempermudah akses perjalanan ataupun untuk lahan parkir akibatnya lahan untuk peresapan air berkurang, tingkat penyerapan air tanah berkurang dan terjadi genangan bahkan banjir. Genangan air sering terjadi di jalan-jalan utama seperti Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Veteran, Jalan Borobudur, Jalan L.A Sucipto, Jalan Gajayana, dan lain-lain.
Ragam bunga dan tanaman yang ada di kota malang semakin berkurang. Penanaman  kelapa sawit atau pohon palem di samping jalan, median jalan dan di taman merupakan program dari Pemerintah Kota untuk memperindah kota tetapi kelapa sawit atau pohon palem merupakan jenis tanaman yang tidak begitu optimal menyerap polusi atau gas karbon dioksida, akibatnya udara di Kota Malang sudah tidak semurni dan sesejuk dulu dan dengan adanya program ini membuat predikat “Kota Bunga” kurang tepat lagi bagi Kota Malang.

Rumah dijual malang: disewakan/dikontrakkan ruko strategis di kota malang (ruko.jpg)




 

 
                                                     




 Gambar 1.1 Macet di Jalan Soekarno Hatta       Gambar 1.2 Ruko di Jalan Borobudur
 sumber: surya                                                                      sumber: surya

http://www.metrotimesonline.com/wp-content/uploads/2012/11/malang-banjir.jpg
 
 







            Gambar 1.3 Banjir di Jalan LA. Sucipto
sumber: metrotimes
Dampak negatif lainnya berpengaruh terhadap lalu lintas diantaranya berkurangnya pedestrian bagi pejalan kaki, bertambahnya parkir on street dan kemacetan karena pembangunan ruko-ruko pada akhir-akhir ini hanya mempertimbangkan faktor ekonomi dan kurang mempertimbangkan luas area parkir dan lebar jalan. Contohnya parkir on street karena ruko tersebut tidak memiliki akses parkir ataupun lahan parkir yang ada kurang memadai. Hal tersebut juga menyebabkan terjadinya kepadatan jalan atau kemacetan.
 Kemacetan tersebut juga dapat mempengaruhi tingkat stress masyarakat yang melewati jalan-jalan tersebut terutama pada jam-jam sibuk. Dampak lain akibat adanya pembangunan ruko di Kota Malang adalah berkurangnya pedestrian atau tempat pejalan kaki. Seharusnya dalam pembangunan ruko juga harus memperhatikan ruang bagi pejalan kaki yang melewati jalan tersebut.  Persebaran Ruko di Kota Malang yang tidak terkendali juga membuat struktur kota menjadi tidak ideal.
Untuk itu perlu adanya ketegasan pemerintah dalam menegakkan hukum yang menyangkut lingkungan antara lain yaitu penyeimbangan kawasan resapan air hujan dan kawasan terbuka hijau khususunya pada pembangunan ruko. Selain itu adalah perlunya melibatkan partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan rencana sampai pada pelaksanaannya sehingga tujuan yang dicapai itu sesuai dan mampu menyelesaikan permasalahan yang ada di lingkungan masyarakat tersebut serta menggunakan peran seluruh komponen masyarakat dalam memelihara dan melindungi kualitas lingkungan hidup yang ada.

Disusun Oleh:
Narisa Maulida
Frans Benotius
Mia Ulfa Januandari
Bayu Andhika
Rizki Pratomo
Dina Hanifasari
Nur Ika






Car free day, yang lebih dikenal dengan CFD merupakan aksi pembebasan kawasan sepanjang Jalan Ijen dari kendaraan bermotor rutin setiap hari Minggu di Kota Malang. CFD merupakan wadah bagi masyarakat untuk berolahraga, misal bersepeda, jogging, senam, dll. CFD diadakan mulai pukul 06.00 – 11.00 WIB. CFD dimeriahkan pula dengan adanya Pasar Minggu di Jalan Semeru yang menawarkan berbagai macam jajanan, souvenir, dll.
Pasar Minggu dan CFD tidak hanya berpartisipasi dalam aksi lingkungan, tetapi turut menyumbang sampah yang berbanding 1 : 3 gerobak sampah dari hari biasanya. Pada umumnya, pemerintah telah mengerahkan petugas kebersihan Kota Malang untuk menangani masalah persampahan CFD dan Pasar Minggu. Pembersihan kawasan CFD dan Pasar Minggu dilakukan mulai pukul 11.00-13.00 WIB. Namun, dengan waktu yang cukup lama dan petugas kebersihan yang banyak, CFD dan Pasar Minggu belum bersih maksimal. Hal ini disebabkan terlalu banyak sampah yang berserakan tetapi tempat sampah yang tersedia tidak dapat menampung seluruh sampah serta kurangnya partisipasi masyarakat untuk menjaga lingkungan.
Seharusnya, pada aksi lingkungan masyarakat lebih dikenalkan untuk menjaga lingkungan, paling tidak dimulai dari diri sendiri untuk membuang sampah pada tempatnya. Terobosan yang dapat dilakukan adalah mengadakan tempat sampah portable yang khusus digunakan selama CFD dan Pasar Minggu berlangsung saja. Hal ini dilakukan agar sampah lebih banyak tertampung.

Jalan Semeru, Klojen, Kota Malang
Kita dapat mencontoh car free day yang diterapkan di Jalan Ichibangai, Kawagoe, Jepang. Tipe yang dapat kita pelajari dari Jalan Ichibangai yakni Full Mall, yakni ketika seluruh kendaraan tidak diperbolehkan melewati jalan tersebut atau jalan tersebut hanya boleh dilalui oleh pejalan kaki. 
Jalan Ichibangai, Kawagoe, Jepang
 Jalan Ichibangai merupakan jalanan yang benar dilakukan sebagai car free day, tetapi tidak menyumbang sampah walaupun sepanjang jalan tersebut terdapat ruko-ruko penjual.  Jalan Ichibangai sangat bersih karena pemerintah didukung oleh masyarakat setempat untuk menjaga lingkungan. Jalan ini juga dilindungi oleh pemerintah dalam road plan karena Jalan Ichibangai merupakan kawasan bersejarah. Hal ini dapat diterapkan di Jalan Ijen yang juga sebagai kawasan bersejarah di Kota Malang.
Janganlah hanya menjaga lingkungan dari atas atau mengurangi emisi saja, tetapi turut menjaga lingkungan dari bawah, turut menjaga tanah tempat kita berpijak.

Disusun oleh kelompok 4: 

Dhara Kusuma Wardhani       (125060602111003)
Aprilia Dwi Anggraeni           (125060600111006)
Dayyinul Dalili                       (125060600111065)
Fendy Putra Hernawan          (125060600111071)
Harnenti Afni Yakin               (125060607111005)
M. Dzakir Fauza                   (125060607111022)

Dipostkan Oleh: Mahasiswa PWK FT-UB



Proses Pembangungan Mall Dinoyo City
Mall Dinoyo City yang terletak di  Jl. MT. Haryono 195-197 Malang tepatnya di samping kiri Universitas Islam Malang dengan pihak pengelola PT. Citra Gading Asritama, mulai dibangun pada tahun 2012. Pembangunan MDC memiliki beberapa masalah yaitu:
         1.  Proses awal
        Proses pembangunan MDC (Mall Dinoyo City) ini     sudah mulai bermasalah pada saat peletakan batu pertama. Pada peletakan batu pertama pada akhir 2012 tahun lalu pembangunan sempat di ilegalkan oleh DPRD Kota Malang. Pasalnya dalam proses penandatanganan kerjasama (PKS) tidak mengikutsertakan DPRD dalam pengambilan keputusan. Pengambilan keputusan ini hanya dilakukan oleh Pemerintah Kota Malang dan investor. Hal inilah yang sempat bermasalah karena tidak mengikutsertakan DPRD dalam mempertimbangkan pengambilan keputusan. Padahal seharusnya dalam kontrak kerjasama MDC ini terdiri dari 3 pihak yaitu Investor, Pemkot, dan DPRD Kota Malang.
2.      Lokasi
Lokasi Mall Dinoyo City dianggap bermasalah . Lokasinya yang berada tepat bersebelahan dengan sarana pendidikan tidak baik karena seharusnya pusat perdangan tidak boleh berdekatan dengan pendidikan. Dengan pembangunan MDC yang berada tepat disebelah sarana pendidikan yaitu Universitas Islam Malang (UNISMA) ini akan menimbulkan kebisingan dan mengganggu jalannya proses perkuliahan. Selain itu akan memunculkan sikap konsumerisme masyarakat terutama para mahasiswa di sekitar kampus.
3.      Berpotensi menimbulkan kemacetan
MT Haryono adalah jalan yang paling sering terjadi kemacetan. Kemacetan ini dipengaruhi karena sebagai jalur lintas antar beberapa universitas yaitu Universitas Brawijaya, Universitas Islam Malang, dan Universitas Muhammadiyah Malang. Kemacetan terjadi setiap hari terutama pada jam kerja dan weekend. Pada weekend, jalan ini menjadi satu-satunya akses utama dari Kota Malang menuju Kota Batu. Sehingga volume kendaraan tidak sebanding dengan lebar jalan yang ada.
      Ironisnya, pada pada area ini kembali ada pembangunan sarana perdagangan skala regional yaitu Mall Dinoyo City (MDC). Walaupun nantinya MDC akan menyediakan tempat parkir, namun dengan tata guna lahan perdangan ini tentunya akan menarik masyarakat lebih banyak lagi untuk melintas di jalan ini. Volume kendaraan akan semakin tinggi dan berpotensi menimbulkan kemacetan yang cukup parah terutama pada jam kerja dan weekend. 

Disusun Oleh kelompok 5:
Abdu Aufa (125060601111012), Armei Rapuddin (125060600111062), Bayu Afief Hermawan (125060607111006), Fadhilla Nur Nabilla (125060607111013), Noufal Rizqi Nur R. (125060600111015), Octavera Indah P.S (125060607111008)

Dipostkan Oleh: Mahasiswa PWK FT-UB

Sebagian besar orang menyebut Malang sebagai kota pariwisata, hal tersebut dikarenakan ada banyak tempat di Malang yang dapat digunakan sebagai tempat wisata, misalnya wisata air sengkaling, jalan ijen, alun-alun tugu, daerah pasar besar, pantai-pantai yang ada didaerah Malang selatan, musium Brawijaya, dan masih banyak lagi. Hanya saja, tidak banyak orang yang mengetahui bangunan bersejarah yang ada di Malang, yang mereka ketahui hanya “Malang masa kini”. Hal tersebut dikarekan banyaknya bangunan bersejarah yang telah dirubah bentuk dan fungsinya.
Jalan besar Ijen yang merupakan salah satu kawasan heritage Kota Malang yang selalu menjadi tempat diselenggarakannya Malang Tempo Doeloe (MTD), pasar Minggu, dan perhelatan Car Free Day saat ini mulai beralih fungsi menjadi kawasan perdagangan dan jasa. 
Kawasan Pasar Besar misalnya, pada jaman dahulu kawasan tersebut merupakan daerah pasar besar yang dulunya merupakan pasar tradisional yang teduh dan tenang dengan bangunan bersejarahnya, namun kawasan Pasar Besar yang sekarang telah berubah menjadi pertokoan yang penuh sesak dan selalu menyebabkan kemacetan akibat aktivitas di sepanjang pinggir jalan yang tidak semestinya. 
Pasar Besar Tahun 1930-an
Pasar Besar Masa Kini
Selain itu ada juga Alun-alun Malang sebagai pusat kegiatan sosial bagi masyarakat Malang dan daerah yang penuh dengan peninggalan sejarah, seharusnya bangunan bersejarah yang ada tetap dipertahankan. Tapi kenyataanya banyak yang sudah berubah, mulai dari penjara wanita yang berubah menjadi Kompleks Ramayana dan Gedung Societeit Concordia telah berubah menjadi Pertokoan Sarinah. Di kawasan jalan Kawi juga terdapat perubahan bentuk bangunan bersejarah, yakni sebuah gedung pertemuan yang bernama Gedung Kartini. Saat ini gedung tersebut sudah menjadi sentra perdagangan jasa yaitu Mal Olympic Garden (MOG). Sedangkan di daerah balai kota terdapat Gedung DPRD yang dirobohkan dan diubah menjadi bangunan baru yang bentuknya juga berubah dari asalnya.
Seperti yang kita ketahui bahwa Museum Brawijaya merupakan  satu bangunan di kawasan elit kota Malang yang menarik perhatian. Apabila diperhatikan, museum ini sudah kurang memberikan rasa nyaman bagi pengunjungnya. Penataan barang-barang peninggalan sejarah di museum ini sangat tidak teratur. Hal tersebut menunjukkan begitu minim perhatian pemerintah atau pihak terkait yang sudah mulai kurang memperhatikan tatanan atau keberadaan tempat-tempat yang berbau sejarah di Kota Malang ini. 
Kawasan jalan Ijen, jalan Kawi, dan alun-alun merupakan contoh dari sebagian kecil bangunan bersejarah yang mulai berubah fungsi dan bentuknya. Pembangunan di Kota Malang saat ini tidak memikirkan tata letak dan nilai sejarah dan hanya mementingkan urusan ekonomi dan politik. Jika hal ini terus dibiarkan maka akan menghilangkan identitas atau ikon sejarah Kota Malang. Seharusnya, ada kebijakan khusus dari pemerintah yang melarang untuk merubah bentuk dan fungsi dari bangunan bersejarah yang ada, supaya kelestarian bangunan bersejarah yang ada tetap terjaga. Diperlukan juga kepedulian dari masyarakat maupun pemerintah pada upaya pelestarian bangunan sejarah di Kota Malang, agar bangunan bersejarah di Kota Malang dapat mendukung perkembangan sektor pariwisata.

Disusun oleh: 
     Dewi Kartini
     Cintya Nindyaarini
     Hadi Abdurrahman
     Hamzah Syaiful
     Rika Sukmaningrum
     Tiara Faradina Prasti

Pertumbuhan Kota selalu diawali dengan adanya pertumbuhan ekonomi, dan pertumbuhan ekonomi ditandai dengan munculnya pusat-pusat perdagangan baru. Setiap tahun, jumlah pusat perdagangan selalu bertambah, entah itu pusat perdagangan dalam cakupan mikro, sedang, maupun makro. Seiring dengan permintaan pasar serta tingginya demand dari penduduk kota, maka pusat-pusat perdaganganpun dibangun. Salah satunya adalah ruko yang kini telah banyak menjamur di kota-kota besar. Konsep ruko yang menggabungkan rumah dengan toko membuat para pelaku usaha semakin tertarik untuk melakukan kegiatan ekonominya karena mereka tidak harus keluar rumah untuk melakukan kegiatan dagang. Keunggulan ini merupakan salah satu push factor yang membuat ruko-ruko semakin tumbuh menjamur. Namun, Pertumbuhan ruko tersebut selain berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi, juga dapat berpengaruh pada hal yang bersifat negatif bila tidak dikendalikan dengan baik. Salah satunya adalah dampak kemacetan yang timbul karena tarikan dari ruko serta ketidaksediaan parkir pada ruko. Selain itu banyak sekali ruko yang belum memenuhi RTH publik sebesar 10% serta belum memperhatikan dampak ekologi pada lingkungan sekitar.
Di Kota Malang sendiri berkurangnya Ruang Terbuka Hijau (RTH) mengakibatkan merosotnya kualitas lingkungan hidup di kota Malang. Hal ini disebabkan karena tata ruang yang lebih mementingkan pembangunan fisik dan ekonomi ketimbang penekanan pada aspek ekologis. Malang telah tumbuh menjadi kota yang tidak ramah lingkungan. Tidak heran jika’ ciri khas ’ Malang dengan pohon-pohonnya dan kawasan terbuka hijau menjadi hilang tergeser oleh percepatan pembangunan kawasan hunian, pertokoan dan ruko (Riyanto, 2007 : 68 ).  Keberadaan ruko sebagai ruang publik harusnya memiliki RTH sesuai dengan Undang-undang No 26 Tahun 2007 yaitu sebanyak 10%, namun kenyataannya banyak sekali ruko yang tidak memenuhi kriteria tersebut dan bahkan masih banyak ruko yang tidak memiliki RTH. Pembangunan ruko-ruko juga banyak sekali yang tidak memperhatikan dampak ekologi pada pembangunannya, bahkan banyak ruko yang dibangun pada daerah hijau. Pembangunan tersebut tentu baik untuk pertumbuhan ekonomi, namun alangkah baiknya pembangunan tersebut tetap memperhatikan lingkungan. Salah satu cara yang dapat dilakukan untuk menyeimbangkan antara pembangunan ruko dan keseimbangan lingkungan adalah dengan penerapan Green Building. Green building bukan hanya mengenai ketersediaan RTH pada ruko, namun juga mencakup beberapa aspek lain yang mendukung keseimbangan lingkungan. Keberdaan ruko yang tiap tahun selalu bertambah dapat berpotensi apabila dikelola sebagai Green Building yang nantinya akan meningkatkan daya ekologis bangunan. Atas dasar tersebut perlu adanya “Penghijauan” ruko-ruko di Kota Malang. Dengan demikian, keberdaan ruko-ruko tersebut tidak akan menganggu kestabilan ekologis tapi justru meningkatkan daya dukung lingkungan.
Guna mengatasi masalah ketidakseimbangan antara pembangunan fisik dan aspek ekologis di Kota Malang maka penulis mengusulkan program “Mang JoKo” yang berisi konsep untuk menggabungkan Pembangunan fisik dan aspek ekologis lingkungan melalui penerapan konsep Green Building pada ruko-ruko di Kota Malang.  Gagasan ini didasarkan pada prinsip penulis mengenai bangunan yang sudah ada tidak perlu digusur, melainkan harus dioptimalkan. Optimalisasi dalam hal ini merupakan optimalisasi pada ruko sebagai Green Building yang berdaya dukung lingkungan. Namun, pembangunan ruko dengan konsep Green Building harus dilakukan dengan konsistensi sehingga bisa berjalan lancar. Selain itu, dukungandari berbagai pihak sangat diharapkan guna tercapainya tujuan utama program ini.
Daftar Pustaka
Riyanto, Wahyu Hidayat. 2007. Malang, Kota Kita. UMM Press: Malang
Undang-undang No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Green Building Council Indonesia. 2011. Greenship Existing Building.
BPS Kota Malang. 2011. Malang dalam Angka 2011. Malang: BPS Kota Malang


Kelompok:
Yanuar Eka Prasetya
Muhammad Dzakir Fauza
I Gusti Komang Indra
Kiki Eva P
Ramon Ayyubi

APA ADA YANG SALAH DENGAN PEMBANGUNAN 
TERMINAL HAMID RUSDI KOTA MALANG?

Disusun Oleh:
Deny Dwi Cahyono (1250 6060 1111 009), Dayu Margareta (1250 6060 0111 030), Farah Laudia Praba (1250 6060 1111 002), Dwi Putri Figur (1250 6060 0111 057), Windha Prameinastiti (090660075), dan Moh. Rizka Haris (125060607111003).

Pendahuluan
Meningkatnya jumlah penduduk di Kota Malang mengakibatkan kebutuhan penduduk turut meningkat. Kebutuhan masyarakat yang beraneka ragam tidak semuanya dapat dipenuhi oleh fasilitas yang ada di daerah tempat tinggal masyarakat. Perkembangan perkotaan juga mengakibatkan munculnya pusat-pusat kegiatan yang terpencar di daerah kota. Jarak yang terbentuk antar sarana yang tersedia di kota menyebabkan masyarakat melakukan mobilisasi untuk menjangkau sarana tersebut guna memenuhi kebutuhan mereka.  Guna mempermudah mobilisasi penduduk tersebut maka diperlukan adanya transportasi yang mendukung masyarakat untuk menuju sarana pusat kegiatan. Transportasi yang dapat digunakan masyarakat Kota Malang dalam mobilisasi sangat beraneka ragam, salah satunya adalah transportasi umum. Transportasi umum yang umumnya digunakan masyarakat Kota Malang diantaranya adalah angkutan kota dan bus antar kota. Selain memerlukan moda transportasi, jaringan transportasi juga memerlukan terminal sebagai tempat pemberhentian angkutan. Fungsi terminal adalah untuk memudahkan akses masyarakat pengguna transportasi umum untuk transit dari satu lokasi menuju lokasi yang lain. Kota  Malang memiliki banyak terminal salah satunya adalah Terminal Hamid Rusdi yang terdapat di Kecamatan Kedungkandang.

Permasalahan
Terminal Gadang  merupakan terminal yang terletak di wilayah Kecamatan Sukun, selain terminal di wilayah tersebut juga terdapat pasar induk gadang yang menjadi salah satu pusat perekonomian Kota Malang. Lokasi antara terminal dan pasar yang berdekatan ini menyebabkan seringnya terjadi kemacetan pada jam-jam tertentu hal ini mengganggu baik aktifitas terminal, aktifitas ekonomi dan juga masyarakat pengguna jalan lainnya.  Upaya pemerintah untuk menangani kemacetan pada daerah tersebut yaitu dengan memindahkan Terminal Gadang ke Kecamatan Kedungkandang dan beralih nama menjadi Terminal Hamid Rusdi. Selain itu pemerintah juga melakukan perbaikan jembatan dengan memperluas jembatan untuk mengatasi kemacetan dan berencana melakukan relokasi pasar induk gadang agar tidak menambah kemacetan pada daerah tersebut.
Kepadatan arus lalu lintas yang terjadi di daerah tersebut juga dikarenakan jalan raya gadang merupakan jalur penghubung antar kota, yakni antara Kota Malang dengan Kota Blitar maupun dengan Kabupaten Malang. Jumlah kendaraan yang melintas di jalan tersebut ditambah dengan terdapatnya Terminal Gadang serta Pasar Induk Gadang membuat tingkat kemacetan semakin tinggi.
Proyek ini dilakukan sesuai dengan rencana peningkatan terminal yang tertulis dalam Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang Tahun 2010-2030.
Rencana tersebut meliputi pengalihan fungsi Terminal Gadang ke Terminal Hamid Rusdi, pembangunan terminal barang di sekitar Terminal Hamid Rusdi yang merupakan jalan lingkat timur, pengadaan lahan dan alat pengujian kendaraan bermotor serta penyediaan ruang bagi Uji Kendaraan Bermotor (uji KIR).
Terminal Hamid Rusdi yang pembangunannya menghabiskan dana sebesar 59,7 Milyar Rupiah pada kenyataannya tidak berfungsi dengan baik. Hal tersebut dikarenakan Terminal Hamid Rusdi yang letaknya dinilai terlalu jauh dan kurang strategis, selain itu letak Terminal Hamid Rusdi di hambat oleh pasar gadang yang merupakan pusat terjadinya kemacetan.
Kemacetan tersebut mengakibatkan pengemudi angkutan umum dan bus antar kota menjadi enggan untuk transit menuju Terminal Hamid Rusdi, sehingga mereka lebih memilih untuk menurunkan penumpang di terminal yang sebelumnya yaitu Terminal Gadang. Kegiatan itu mengakibatkan semakin macetnya daerah tersebut.
Pembangunan yang menelan biaya puluhan milyar rupiah tersebut dinilai sia-sia sebab meski akses jembatan sudah dibangun, pedagang di Pasar Induk Gadang tetap menolak untuk dipindahkan. Jalan menuju Terminal Hamid Rusdi menjadi sempit karena para pedagang di Pasar Induk Gadang menjajahkan jualan mereka hingga memakan badan jalan. Hal ini tentu saja meningkatkan kemacetan.
Terminal yang telah dibangun dengan daya tampung kurang lebih 400 kendaraan itu hanya terdapat 30 sampai 50 unit bus yang menaikkan dan menurunkan penunpang di terminal tersebut. Menurut kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Terminal Hamid Rusdi telah mengalami kerusakan sebesar 30%, padahal terminal tersebut jarang digunakan. Pihak Dishub juga telah mengajukan dana untuk perbaikan terminal yang baru itu sebesar 100 juta rupiah. Meskipun fasilitas yang ada di Terminal Hamid Rusdi telah lengkap namun tanpa adanya penumpang yang masuk ke terminal, terminal tersebut akan sia-sia.
Banyaknya biaya yang tertelan untuk pembangunan dan perawatan terminal dan jembatan penghubung pasar induk gadang dengan Terminal Hamid Rusdi tidak sebanding dengan pendapatan dari terminal tersebut. Dana yang ditargetkan Rp 35juta/bulan pada tahun 2010 hanya terealisasi sebesar Rp 26 juta/bulan. Hal ini menyebabkan target pendapatan asli daerah tidak dapat tercapai. Terminal yang diresmikan tahun 2009 ini tidak dapat memberikan kontribusi berupa dana pada pendapatan asli daerah.
Pihak pemerintah menyatakan bahwa sepinya Terminal Hamid Rusdi dikarenakan pembangunan di daerah gadang belum selesai namun nyatanya meskipun jembatan penghubung telah selesai dibangun, terminal tersebut masih saja sepi penumpang. Sudah sering dilakukan penertiban para pengendara angkutan kota dan bus antar kota yang kerap berhenti di terminal lama dan menjadikan daerah tersebut sebagai terminal bayangan. Usaha tersebut tetap tidak menunjukkan perkembangan.
Upaya yang perlu dilakukan untuk mengatasi masalah dalam studi kasus di atas yaitu dengan adanya tindakan yang lebih tegas oleh Dinas Perhubungan Kota Malang. Tindakan tersebut dapat berupa larangan tegas bagi pengemudi angkutan umu  dan bus antar kota untuk tidak menaikkan dan menurunkan penumpang di Terminal Gadang lama. Hal tersebut dapat didukung dengan pembangunan pos penjagaan guna menertibkan pengemudi maupun penumpang angkutan umum dan bus antar kota. selain itu, kesadaran masyarakat dalam menggunakan fasilitas umum juga perlu ditingkatkan karena dari hal inilah suatu kebijakan dapat berjalan lancar sesuai dengan tujuanya.

Berikut beberapa foto seputar permasalahan diatas









Copyright 2014| Blogger Templates by Hadi Abdurrahman.
Ruang Kota Rumah Kita Mahasiswa Perencana.